Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua dari permohonan Ahmad Farisi (peneliti) dan A. Fahrur Rozi (mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)/Ist

Politik

MK Diminta Wajibkan Kepala Daerah Cuti saat Kampanye

KAMIS, 18 JULI 2024 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua dari permohonan yang diajukan aktivis pemilu Gerakan Sadar Demokrasi (Gradasi) Ahmad Farisi, dan mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Fahrur Rozi, Kamis (18/7). 

Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 70 ayat (2) menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan: a. tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.

Dalam sidang kedua Perkara Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Wakil MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur ini, Farisi menyampaikan pokok-pokok perbaikan yang telah dilakukan terhadap permohonannya. 


Perbaikan yang dilakukan, yakni kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon berupa pembuktian pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan narasi mengenai politisasi bansos dalam kampanye pada pemilu terdahulu berupa bukti-bukti pemberitaan tentang pelanggaran Pemilu 2024. 

Berikutnya, para Pemohon mempertegas alasan permohonan, utamanya tentang penegasan pasal yang diujikan bertentangan dengan asas Pilkada yang demokratis dan adil.

“Kemudian kami juga menyempurnakan tentang penekanan akan permintaan untuk penormaan agar adanya larangan pelaksanaan kampanye bagi pejabat yang punya hubungan semenda," kata Rozi.

"Jika ini dibiarkan kampanye yang memiliki hubungan semenda ini, maka berpeluang untuk melawan hukum atau tindakan nepotisme dan melawan etika bernegara,“ sambungnya.

Pada Sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat lalu (5/7), Para Pemohon menyebut berhak atas penyelenggaraan pilkada yang jujur, demokratis, berkepastian secara hukum serta bebas dari adanya konflik kepentingan. 

Namun pasal yang diujikan membuka pintu monopoli kekuasaan dan praktik nepotisme oleh kepala daerah aktif dan pejabat negara lainnya. Untuk itu, para Pemohon memohonkan agar Mahkamah mewajibkan kepala daerah dan pejabat negara lainnya cuti dari jabatannya selama waktu kampanye.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya