Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua dari permohonan Ahmad Farisi (peneliti) dan A. Fahrur Rozi (mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)/Ist

Politik

MK Diminta Wajibkan Kepala Daerah Cuti saat Kampanye

KAMIS, 18 JULI 2024 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

rmol.idMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua dari permohonan yang diajukan aktivis pemilu Gerakan Sadar Demokrasi (Gradasi) Ahmad Farisi, dan mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Fahrur Rozi, Kamis (18/7). 

Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 70 ayat (2) menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan: a. tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.

Dalam sidang kedua Perkara Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Wakil MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur ini, Farisi menyampaikan pokok-pokok perbaikan yang telah dilakukan terhadap permohonannya. 

Perbaikan yang dilakukan, yakni kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon berupa pembuktian pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan narasi mengenai politisasi bansos dalam kampanye pada pemilu terdahulu berupa bukti-bukti pemberitaan tentang pelanggaran Pemilu 2024. 

Berikutnya, para Pemohon mempertegas alasan permohonan, utamanya tentang penegasan pasal yang diujikan bertentangan dengan asas Pilkada yang demokratis dan adil.

“Kemudian kami juga menyempurnakan tentang penekanan akan permintaan untuk penormaan agar adanya larangan pelaksanaan kampanye bagi pejabat yang punya hubungan semenda," kata Rozi.

"Jika ini dibiarkan kampanye yang memiliki hubungan semenda ini, maka berpeluang untuk melawan hukum atau tindakan nepotisme dan melawan etika bernegara,“ sambungnya.

Pada Sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat lalu (5/7), Para Pemohon menyebut berhak atas penyelenggaraan pilkada yang jujur, demokratis, berkepastian secara hukum serta bebas dari adanya konflik kepentingan. 

Namun pasal yang diujikan membuka pintu monopoli kekuasaan dan praktik nepotisme oleh kepala daerah aktif dan pejabat negara lainnya. Untuk itu, para Pemohon memohonkan agar Mahkamah mewajibkan kepala daerah dan pejabat negara lainnya cuti dari jabatannya selama waktu kampanye.rmol.id



Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Korupsi Menggila, Bangsa Ini Dibawa ke Mana?

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:31

Resesi AS Cuma Omon-Omon, Dolar Tembus Rp16.400

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:29

Legislator PAN Ungkap Ada Perang Mafia di Tubuh Pertamina

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:16

DPR: Kehadiran Pak Simon di Pertamina Getarkan Indonesia

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:07

BI dan State Bank of Vietnam Sepakat Perkuat Kerja Sama Bilateral

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:56

Masa Jabatan Ketum Partai Digugat di MK, Waketum PAN: Itu Masalah Internal

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Anggaran FOLU Net Sink 2030 Non APBN Bisa Masuk Kategori Suap

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Pandawara Group Sampaikan Kendala ke Presiden, Siap Berkolaborasi Atasi Sampah

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:39

DPR Pertanyakan Pertamina soal ‘Grup Orang-orang Senang’

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:37

Menhan: 3 Pasal UU TNI Bakal Direvisi

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:24

Selengkapnya