Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua dari permohonan Ahmad Farisi (peneliti) dan A. Fahrur Rozi (mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)/Ist

Politik

MK Diminta Wajibkan Kepala Daerah Cuti saat Kampanye

KAMIS, 18 JULI 2024 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua dari permohonan yang diajukan aktivis pemilu Gerakan Sadar Demokrasi (Gradasi) Ahmad Farisi, dan mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Fahrur Rozi, Kamis (18/7). 

Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 70 ayat (2) menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan: a. tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.

Dalam sidang kedua Perkara Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Wakil MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur ini, Farisi menyampaikan pokok-pokok perbaikan yang telah dilakukan terhadap permohonannya. 


Perbaikan yang dilakukan, yakni kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon berupa pembuktian pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan narasi mengenai politisasi bansos dalam kampanye pada pemilu terdahulu berupa bukti-bukti pemberitaan tentang pelanggaran Pemilu 2024. 

Berikutnya, para Pemohon mempertegas alasan permohonan, utamanya tentang penegasan pasal yang diujikan bertentangan dengan asas Pilkada yang demokratis dan adil.

“Kemudian kami juga menyempurnakan tentang penekanan akan permintaan untuk penormaan agar adanya larangan pelaksanaan kampanye bagi pejabat yang punya hubungan semenda," kata Rozi.

"Jika ini dibiarkan kampanye yang memiliki hubungan semenda ini, maka berpeluang untuk melawan hukum atau tindakan nepotisme dan melawan etika bernegara,“ sambungnya.

Pada Sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat lalu (5/7), Para Pemohon menyebut berhak atas penyelenggaraan pilkada yang jujur, demokratis, berkepastian secara hukum serta bebas dari adanya konflik kepentingan. 

Namun pasal yang diujikan membuka pintu monopoli kekuasaan dan praktik nepotisme oleh kepala daerah aktif dan pejabat negara lainnya. Untuk itu, para Pemohon memohonkan agar Mahkamah mewajibkan kepala daerah dan pejabat negara lainnya cuti dari jabatannya selama waktu kampanye.



Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya