Tiga tersangka kasus 13 kilogram sabu/RMOLSumsel
BNN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar gudang narkoba jenis sabu yang berada di samping Kantor Kejati Sumsel, Jalan Gubernur HA Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Dalam penggerebekan itu, anggota BNNP Sumsel meringkus satu orang tersangka berinisial RH yang bertindak sebagai kurir dan tiga bungkus besar narkoba jenis sabu dengan berat tiga kilogram.
Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, terbongkarnya gudang sabu ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman sabu ke Kota Palembang dalam jumlah partai besar.
“Kita lakukan pendalaman dan berhasil menangkap di Jalan Lintas Palembang-Jambi. Kita amankan tersangka inisial S dan ditemukan tas hitam berisi 10 kilogram sabu,” kata Tri dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (18/7).
Kemudian BNN Sumsel melakukan pengembangan dan menangkap tersangka RH di gubuk yang berada tepat di samping Kantor Kejati Sumsel.
“Nah di situlah kita amankan kurang lebih 3 kilogram atau tiga bungkus sabu,” jelas Tri.
Dari pengakuan RH, terungkap peredaran sabu dikendalikan oleh seorang pria berinisial MH yang tinggal di kawasan Kecamatan Gandus, Palembang.
“Meski sempat melarikan diri pada 9 Juni. Kita terus melakukan monitoring dan mendapatkan informasi tersangka hendak kabur ke OKU Timur. Saat perjalanan itulah kita cegat dan amankan di kawasan Tanjung Bubuk,” kata Tri.
Tri menambahkan, gudang penyimpanan sabu di samping Kantor Kejati Sumsel sudah beroperasi sejak Januari 2024.
“Dari Januari hingga Juli, ada sekitar 140 kilogram lebih mereka mendistribusikan narkotika jenis sabu dari tempat itu,” pungkas Tri.