Berita

Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dalam postingan yang diunggah di akun Instagram @mbakitasmg/Net

Hukum

KPK Pastikan Punya 2 Alat Bukti Tetapkan Ita dan Suami sebagai Tersangka

KAMIS, 18 JULI 2024 | 07:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada unsur politis pada penetapan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dkk, sebagai tersangka dalam 3 kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pihaknya fokus pada pengusutan perkara. Ketika sudah ditemukan peristiwa pidana bahwa seseorang melakukan tindak pidana korupsi, maka layak naik ke penyidikan.

"Jadi yang kami pertimbangkan hasil penyelidikan, kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan, selebihnya tidak ada. Apakah sedang nyalon atau tidak nyalon, itu tidak masuk pertimbangan. Jadi ini murni hukum," kata Asep, di Jakarta, Kamis (18/7).

KPK juga memastikan sudah memiliki dua alat bukti yang cukup saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Jadi seluruh peserta ekspose (gelar perkara) menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, Jumat (12/7), KPK telah mengeluarkan surat keputusan no 888/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang.

"Dua orang penyelenggara negara, dan 2 lainnya swasta," kata Tessa, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (17/7).

Dia juga menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan, dan dapat diperpanjang kembali jika dibutuhkan.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," pungkasnya.

Sementara itu Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan, keempat orang yang dicegah merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Dia tidak membantah saat ditanya bahwa Ita dan suaminya termasuk tersangka yang dicegah KPK.

"Saya sudah sampaikan bahwa, ketika kita naik ke penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka," singkat Asep.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, keempat orang yang dicegah itu merupakan tersangka, yakni Ita, Alwin Basri (Ketua Komisi D DPRD Jateng/PDIP) yang merupakan suaminya Ita, Martono (Ketua Gapensi Kota Semarang), dan Rahmat U Djangkar (swasta).

Ita yang juga politisi PDIP diduga melakukan 3 tindak pidana korupsi, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.

Tim penyidik juga menggeledah rumah pribadi Ita dan lingkungan Pemkot Semarang.

Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:28

Pejabat PLN Resmi Ditahan KPK

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:23

UPDATE

Jam Mengajar Dipangkas Kepsek, Guru Honorer Lapor Disdik

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:55

Sektor Ekraf Indonesia Diprediksi akan Sumbang 10 Persen PDB Dunia pada 2030

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:54

Apresiasi Pengunduran Diri Gibran, Mardani: Urusan Bangsa Lebih Besar Ketimbang Satu Kota

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:52

Guru Honorer Terdampak Cleansing Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:38

Usut Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry, KPK Panggil 2 Saksi

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:37

AS Hentikan Operasi Dermaga Darurat Gaza, Klaim Misi Selesai

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:33

Saham ABMM Menggoda, Investor Kawakan Ini Borong Terus

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:29

Tiga Jam Seminggu di Depan Layar Gadget Bisa Kurangi Perilaku Buruk Anak

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:15

Indonesia Dilanda Krisis Pelayanan Kesehatan

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:13

Pendukung Trump Ramai-Ramai Pakai Perban di Telinga, Ada Apa?

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:03

Selengkapnya