Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Diungkap KKP

Budidaya Lobster Indonesia-Vietnam di Jembrana Masih Fase Tebar Benih

KAMIS, 18 JULI 2024 | 01:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik pengelolaan lobster di Indonesia dan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) ke luar negeri terus menuai sorotan publik.

Kebijakan yang berpangkal pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) itu masih mengundang kontroversi di publik.

Sejumlah pihak menekankan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) fokus pada budidaya, bukan hanya mengandalkan ekspor BBL.


Terlebih dalam pasal 3 poin b pada Permen tersebut, budidaya lobster bisa dilakukan di luar wilayah negara Republik Indonesia. 

Vietnam kemudian disebut-sebut sebagai negara tujuan ekspor sekaligus tempat budidaya untuk BBL asal Indonesia. Praktis, kebijakan ini mengundang pertanyaan dari para stakeholder.

Menanggapi itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu membenarkan bahwa saat ini sudah ada 5 perusahaan yang diusulkan oleh pemerintah Vietnam untuk melakukan budidaya lobster.

Namun Tebe akrab disapa, menyebut dari 5 perusahaan joint venture tersebut, baru 3 yang memenuhi verifikasi sesuai Permen KP Nomor 7/2024. 

“Tiga dari lima perusahaan tersebut telah memenuhi semua persyaratan untuk melakukan budidaya lobster di luar wilayah RI sesuai dengan ketentuan pada Permen 7/2024,” kata Tebe kepada RMOL, Rabu malam (17/7).

Dia menegaskan bahwa KKP juga fokus untuk budidaya di dalam negeri. Sambungnya, pengembangan budidaya lobster itu melalui skema G to G antara Indonesia dengan Vietnam.

“Adapun lokasi pengembangan budidaya lobster di Indonesia sebagai kerja sama G to G Indonesia dan Vietnam berada di Jembrana, Bali. Saat ini masih fase tebar benih,” jelasnya.

Dia pun tidak mengetahui secara pasti jumlah benih yang ditebar untuk budidaya di Jembrana. “Tapi kalau tidak salah dengar kisarannya sekitar 100 ribuan (benih),” ungkapnya.

Lanjut mantan Asisten Deputi di Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) itu, Permen KP Nomor 7/2024 telah dirancang dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan pengelolaan lobster.

Menurutnya, peraturan menteri ini juga telah melalui proses konsultasi publik yang cukup dan mendapatkan masukan dari berbagai kalangan termasuk nelayan, pembudidaya, akademisi, pemerintah daerah serta stakeholder perikanan lainnya.

“Fokus utama pengaturan dalam Peraturan Menteri tersebut adalah pengelolaan lobster yang berkelanjutan dan memastikan kebermanfaatan sumber daya BBL bagi nelayan kecil, pengembangan budidaya lobster di dalam negeri, serta penguatan peran Indonesia sebagai bagian penting dalam global supply chain lobster,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya