Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Diungkap KKP

Budidaya Lobster Indonesia-Vietnam di Jembrana Masih Fase Tebar Benih

KAMIS, 18 JULI 2024 | 01:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik pengelolaan lobster di Indonesia dan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) ke luar negeri terus menuai sorotan publik.

Kebijakan yang berpangkal pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) itu masih mengundang kontroversi di publik.

Sejumlah pihak menekankan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) fokus pada budidaya, bukan hanya mengandalkan ekspor BBL.


Terlebih dalam pasal 3 poin b pada Permen tersebut, budidaya lobster bisa dilakukan di luar wilayah negara Republik Indonesia. 

Vietnam kemudian disebut-sebut sebagai negara tujuan ekspor sekaligus tempat budidaya untuk BBL asal Indonesia. Praktis, kebijakan ini mengundang pertanyaan dari para stakeholder.

Menanggapi itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu membenarkan bahwa saat ini sudah ada 5 perusahaan yang diusulkan oleh pemerintah Vietnam untuk melakukan budidaya lobster.

Namun Tebe akrab disapa, menyebut dari 5 perusahaan joint venture tersebut, baru 3 yang memenuhi verifikasi sesuai Permen KP Nomor 7/2024. 

“Tiga dari lima perusahaan tersebut telah memenuhi semua persyaratan untuk melakukan budidaya lobster di luar wilayah RI sesuai dengan ketentuan pada Permen 7/2024,” kata Tebe kepada RMOL, Rabu malam (17/7).

Dia menegaskan bahwa KKP juga fokus untuk budidaya di dalam negeri. Sambungnya, pengembangan budidaya lobster itu melalui skema G to G antara Indonesia dengan Vietnam.

“Adapun lokasi pengembangan budidaya lobster di Indonesia sebagai kerja sama G to G Indonesia dan Vietnam berada di Jembrana, Bali. Saat ini masih fase tebar benih,” jelasnya.

Dia pun tidak mengetahui secara pasti jumlah benih yang ditebar untuk budidaya di Jembrana. “Tapi kalau tidak salah dengar kisarannya sekitar 100 ribuan (benih),” ungkapnya.

Lanjut mantan Asisten Deputi di Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) itu, Permen KP Nomor 7/2024 telah dirancang dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan pengelolaan lobster.

Menurutnya, peraturan menteri ini juga telah melalui proses konsultasi publik yang cukup dan mendapatkan masukan dari berbagai kalangan termasuk nelayan, pembudidaya, akademisi, pemerintah daerah serta stakeholder perikanan lainnya.

“Fokus utama pengaturan dalam Peraturan Menteri tersebut adalah pengelolaan lobster yang berkelanjutan dan memastikan kebermanfaatan sumber daya BBL bagi nelayan kecil, pengembangan budidaya lobster di dalam negeri, serta penguatan peran Indonesia sebagai bagian penting dalam global supply chain lobster,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya