Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Diungkap KKP

Budidaya Lobster Indonesia-Vietnam di Jembrana Masih Fase Tebar Benih

KAMIS, 18 JULI 2024 | 01:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik pengelolaan lobster di Indonesia dan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) ke luar negeri terus menuai sorotan publik.

Kebijakan yang berpangkal pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) itu masih mengundang kontroversi di publik.

Sejumlah pihak menekankan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) fokus pada budidaya, bukan hanya mengandalkan ekspor BBL.


Terlebih dalam pasal 3 poin b pada Permen tersebut, budidaya lobster bisa dilakukan di luar wilayah negara Republik Indonesia. 

Vietnam kemudian disebut-sebut sebagai negara tujuan ekspor sekaligus tempat budidaya untuk BBL asal Indonesia. Praktis, kebijakan ini mengundang pertanyaan dari para stakeholder.

Menanggapi itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu membenarkan bahwa saat ini sudah ada 5 perusahaan yang diusulkan oleh pemerintah Vietnam untuk melakukan budidaya lobster.

Namun Tebe akrab disapa, menyebut dari 5 perusahaan joint venture tersebut, baru 3 yang memenuhi verifikasi sesuai Permen KP Nomor 7/2024. 

“Tiga dari lima perusahaan tersebut telah memenuhi semua persyaratan untuk melakukan budidaya lobster di luar wilayah RI sesuai dengan ketentuan pada Permen 7/2024,” kata Tebe kepada RMOL, Rabu malam (17/7).

Dia menegaskan bahwa KKP juga fokus untuk budidaya di dalam negeri. Sambungnya, pengembangan budidaya lobster itu melalui skema G to G antara Indonesia dengan Vietnam.

“Adapun lokasi pengembangan budidaya lobster di Indonesia sebagai kerja sama G to G Indonesia dan Vietnam berada di Jembrana, Bali. Saat ini masih fase tebar benih,” jelasnya.

Dia pun tidak mengetahui secara pasti jumlah benih yang ditebar untuk budidaya di Jembrana. “Tapi kalau tidak salah dengar kisarannya sekitar 100 ribuan (benih),” ungkapnya.

Lanjut mantan Asisten Deputi di Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) itu, Permen KP Nomor 7/2024 telah dirancang dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan pengelolaan lobster.

Menurutnya, peraturan menteri ini juga telah melalui proses konsultasi publik yang cukup dan mendapatkan masukan dari berbagai kalangan termasuk nelayan, pembudidaya, akademisi, pemerintah daerah serta stakeholder perikanan lainnya.

“Fokus utama pengaturan dalam Peraturan Menteri tersebut adalah pengelolaan lobster yang berkelanjutan dan memastikan kebermanfaatan sumber daya BBL bagi nelayan kecil, pengembangan budidaya lobster di dalam negeri, serta penguatan peran Indonesia sebagai bagian penting dalam global supply chain lobster,” pungkasnya.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya