Salah satu foto yang diposting di akun Instagram Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita @mbakitasmg di acara pembukaan Roadshow Bus KPK di Semarang/Net
Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sempat membuka acara Roadshow Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri pimpinan KPK. Hal ini berlangsung sehari sebelum ia dicegah bepergian ke luar negeri pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan Mbak Ita sempat mengunggah momen Roadshow Bus KPK melalui akun Instagram Mbak Ita @mbakitasmg.
Dalam foto-foto yang diunggah di akun tersebut, juga dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. Mbak Ita pun sempat bersalaman dengan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika peresmian acara dimaksud yang berlangsung hingga Minggu (14/7).
KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Mbak Ita beserta tiga orang lainnya pada Jumat (12/7).
"Yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, dan 2 orang lainnya dari pihak swasta," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (17/7).
Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan, dan dapat diperpanjang kembali jika dibutuhkan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," pungkas Tessa.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan keempat orang dimaksud merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Asep pun tidak membantah ketika ditanya para tersangka tersebut termasuk Mbak Ita dan suaminya.
"Saya sudah sampaikan ketika naik ke penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," singkat Asep.
Selain Mbak Ita, pencegahan ke luar negeri dilakukan kepada Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng, Alwin Basri yang juga berstatus suami Mbak Ita. Kemudian Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono; dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Kemmpat orang tersebut diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Dari proses penyidikan itu, tim melakukan penggeledahan di rumah pribadi Mbak Ita, dan di lingkungan Pemkot Semarang.