Berita

Salah satu foto yang diposting di akun Instagram Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita @mbakitasmg di acara pembukaan Roadshow Bus KPK di Semarang/Net

Hukum

Sehari Sebelum Dicekal, Mbak Ita Sempat Hadiri Roadshow Bus KPK

RABU, 17 JULI 2024 | 22:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sempat membuka acara Roadshow Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri pimpinan KPK. Hal ini berlangsung sehari sebelum ia dicegah bepergian ke luar negeri pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan Mbak Ita sempat mengunggah momen Roadshow Bus KPK melalui akun Instagram Mbak Ita @mbakitasmg.

Dalam foto-foto yang diunggah di akun tersebut, juga dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. Mbak Ita pun sempat bersalaman dengan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika peresmian acara dimaksud yang berlangsung hingga Minggu (14/7).


KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Mbak Ita beserta tiga orang lainnya pada Jumat (12/7).

"Yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, dan 2 orang lainnya dari pihak swasta," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (17/7).

Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan, dan dapat diperpanjang kembali jika dibutuhkan.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," pungkas Tessa.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan keempat orang dimaksud merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Asep pun tidak membantah ketika ditanya para tersangka tersebut termasuk Mbak Ita dan suaminya.

"Saya sudah sampaikan ketika naik ke penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," singkat Asep.

Selain Mbak Ita, pencegahan ke luar negeri dilakukan kepada Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng, Alwin Basri yang juga berstatus suami Mbak Ita. Kemudian Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono; dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

Kemmpat orang tersebut diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Dari proses penyidikan itu, tim melakukan penggeledahan di rumah pribadi Mbak Ita, dan di lingkungan Pemkot Semarang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya