Berita

Salah satu foto yang diposting di akun Instagram Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita @mbakitasmg di acara pembukaan Roadshow Bus KPK di Semarang/Net

Hukum

Sehari Sebelum Dicekal, Mbak Ita Sempat Hadiri Roadshow Bus KPK

RABU, 17 JULI 2024 | 22:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sempat membuka acara Roadshow Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri pimpinan KPK. Hal ini berlangsung sehari sebelum ia dicegah bepergian ke luar negeri pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan Mbak Ita sempat mengunggah momen Roadshow Bus KPK melalui akun Instagram Mbak Ita @mbakitasmg.

Dalam foto-foto yang diunggah di akun tersebut, juga dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. Mbak Ita pun sempat bersalaman dengan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika peresmian acara dimaksud yang berlangsung hingga Minggu (14/7).


KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Mbak Ita beserta tiga orang lainnya pada Jumat (12/7).

"Yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, dan 2 orang lainnya dari pihak swasta," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (17/7).

Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan, dan dapat diperpanjang kembali jika dibutuhkan.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," pungkas Tessa.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan keempat orang dimaksud merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Asep pun tidak membantah ketika ditanya para tersangka tersebut termasuk Mbak Ita dan suaminya.

"Saya sudah sampaikan ketika naik ke penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," singkat Asep.

Selain Mbak Ita, pencegahan ke luar negeri dilakukan kepada Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng, Alwin Basri yang juga berstatus suami Mbak Ita. Kemudian Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono; dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

Kemmpat orang tersebut diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Dari proses penyidikan itu, tim melakukan penggeledahan di rumah pribadi Mbak Ita, dan di lingkungan Pemkot Semarang.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya