Berita

Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin/Ist

Nusantara

Kegiatan Belajar Mengajar Tak Terpengaruh Pemberhentian Guru Honorer

RABU, 17 JULI 2024 | 21:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Meski ada temuan perekrutan sejumlah guru honorer yang maladministrasi, proses belajar mengajar di sekolah akan berjalan seperti biasa.

Sebab jumlah guru honorer yang terindikasi maladministrasi di setiap sekolah hanya sebanyak satu sampai dua guru honorer.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, perekrutan guru honorer harus melalui mekanisme sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku.


Menurut Budi, guru honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berstatus bukan ASN dan tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selain itu, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

"Setelah dilakukan penelusuran, terdapat perekrutan guru honorer yang dilakukan oleh kepala sekolah masing-masing, yang bisa terjadi bias standar dan subjektivitas dalam perekrutannya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (17/7).

Terkait dengan pemberitaan tentang pemberhentian guru-guru honorer yang sumber pembayarannya melalui dana BOS, kata Budi, hal tersebut terjadi karena mereka tidak memenuhi persyaratan pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Budi menyebut, sejak akhir 2023, Disdik DKI Jakarta telah menginformasikan seluruh Suku Dinas Pendidikan untuk tegas menerapkan aturan pembayaran honor melalui dana BOS sesuai peraturan yang berlaku.

Kemudian awal Mei 2024, Disdik DKI Jakarta juga mengeluarkan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan untuk tertib administrasi tersebut.

Budi mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta dilarang untuk merekrut tenaga honorer dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur ASN, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya