Berita

Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin/Ist

Nusantara

Kegiatan Belajar Mengajar Tak Terpengaruh Pemberhentian Guru Honorer

RABU, 17 JULI 2024 | 21:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Meski ada temuan perekrutan sejumlah guru honorer yang maladministrasi, proses belajar mengajar di sekolah akan berjalan seperti biasa.

Sebab jumlah guru honorer yang terindikasi maladministrasi di setiap sekolah hanya sebanyak satu sampai dua guru honorer.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, perekrutan guru honorer harus melalui mekanisme sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku.

Menurut Budi, guru honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berstatus bukan ASN dan tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selain itu, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

"Setelah dilakukan penelusuran, terdapat perekrutan guru honorer yang dilakukan oleh kepala sekolah masing-masing, yang bisa terjadi bias standar dan subjektivitas dalam perekrutannya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (17/7).

Terkait dengan pemberitaan tentang pemberhentian guru-guru honorer yang sumber pembayarannya melalui dana BOS, kata Budi, hal tersebut terjadi karena mereka tidak memenuhi persyaratan pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Budi menyebut, sejak akhir 2023, Disdik DKI Jakarta telah menginformasikan seluruh Suku Dinas Pendidikan untuk tegas menerapkan aturan pembayaran honor melalui dana BOS sesuai peraturan yang berlaku.

Kemudian awal Mei 2024, Disdik DKI Jakarta juga mengeluarkan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan untuk tertib administrasi tersebut.

Budi mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta dilarang untuk merekrut tenaga honorer dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur ASN, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

Mahfud MD: Jangan Lempar Batu ke Unair, Tapi Sembunyi Tangan

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:21

Krakatau Steel Terancam Kolaps, Erick Thohir Dituntut Tanggung Jawab

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:56

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

Otoriter Dilarang Pimpin Perguruan Tinggi

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:05

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:28

UPDATE

Panji Gumilang Resmi Bebas Hari Ini

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:59

Total 160 Jurnalis Tewas di Perang Gaza

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:54

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Merasa Rugi, Trump Minta Taiwan Bayar Bantuan Militer AS

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:42

Walikota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Dicegah KPK Agar Tidak Pergi ke LN

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:38

Dinilai Cocok Dampingi Airin, Arief Wismansyah Justru Pingin jadi Gubernur

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:36

Mantan Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif Nyuap AGK Rp7 M

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:19

Antivirus Kaspersky Mulai Hentikan Penjualan di AS

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:16

Anak Netanyahu Berani Sebut Qatar Negara Sponsor Teroris

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:14

Direktur HUPI: Etnis Uighur Dipaksa Ikut Kelas Komunis Setiap Malam

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:08

Selengkapnya