Berita

Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif/RMOL

Hukum

Mantan Bos Gerindra Malut Nyuap AGK Rp7 M

RABU, 17 JULI 2024 | 17:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu, resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

MS merupakan pihak pemberi suap kepada mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK), yang nilainya mencapai Rp7 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, tim penyidik menangkap Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) sekitar pukul 19.30 WIB.


"Tim penyidik menahan tersangka MS alias Ucu untuk 20 hari ke depan mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (17/7).

Asep menjelaskan, tersangka Muhaimin Syarif memberikan uang Rp7 miliar kepada AGK terkait dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Pemberian uang dari tersangka Muhaimin Syarif ke AGK dilakukan secara tunai, maupun melalui ajudan-ajudannya, juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK. Termasuk juga ke lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan AGK, serta ke perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.

Pemberian uang oleh tersangka Muhaimin Syarif kepada AGK itu, kata Asep, berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Malut, pengurusan perizinan IUP operasi produksi PT Prisma Utama di Provinsi Malut.

Selanjutnya berkaitan dengan pengurusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM yang ditandatangani AGK, sebanyak 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Serta berkaitan dengan usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui tersangka Muhaimin Syarif. Enam Blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada 2023, yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailuku.

"Dari 6 blok tersebut, 5 blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP, yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai. Dari 5 blok yang sudah dilakukan lelang, 4 blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM, yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai," papar Asep.

Atas perbuatannya, tersangka Muhaimin Syarif disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya