Berita

Pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho/Net

Politik

Hardjuno: Penegakan Hukum di Level Elite Tak Sesuai Ekspektasi Publik

RABU, 17 JULI 2024 | 16:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rendahnya Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 yang tercatat sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5 menjadi sorotan. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.

Pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengatakan, menurunnya skor indeks di semua dimensi menunjukkan masyarakat yang semakin permisif dan meningkat perilaku koruptifnya.

Dia menilai sikap permisif masyarakat terhadap korupsi diakibatkan karena hilangnya keteladanan dari para elite dan pemimpin. Bahkan perilaku korupsi para elite sangat telanjang dipertontonkan di hadapan masyarakat.


"Kontribusi terbesar dari melemahnya IPAK adalah keputusasaan masyarakat melihat perilaku hukum di tingkat elite. Banyak kasus yang melibatkan elite berujung dengan tak terungkapnya kasus itu," ujar Hardjuno kepada wartawan, Rabu (17/7).

Kini, kata kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga ini, pemberantasan korupsi kita merosot dari hulu ke hilir, dari penyelidikan perkara hingga vonis, semua tidak sesuai ekspektasi publik.

"Menteri juga banyak korupsi, jadi tontonan setiap hari. Bahwa kena hukum itu cuma sedang sial saja, sudah biasa dan bukan kejadian luar biasa lagi bagi masyarakat," tuturnya.

Untuk itu tegas Hardjuno masyarakat harus dibuat percaya lagi kepada institusi hukum. Caranya, penegakan hukum harus benar-benar dilakukan secara serius dan permainan hukum harus dihentikan.

"Kita perlu memastikan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian memiliki sumber daya yang cukup serta bebas dari intervensi politik," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya