Berita

Salah satu bangunan yang disita KPK dalam kasus TPPU mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK)/Ist

Hukum

TPPU Abdul Ghani Kasuba, KPK Sita 3 Bidang Tanah dan Bangunan di Cikarang

RABU, 17 JULI 2024 | 13:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 3 bidang tanah di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp2 miliar disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan,  tim penyidik telah menyita 3 bidang tanah dan bangunan kurang lebih seluas 1.500 meter persegi pada Senin (15/7).

"Senilai kurang lebih Rp2 miliar. Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (17/7).


Tessa menjelaskan, penyitaan ketiga bidang tanah dan bangunan itu dilakukan dari anak tersangka AGK, Muhammad Thariq Kasuba selaku Komisaris PT Fajar Gemilang.

"Bahwa sehari kemudian yakni pada 16 Juli 2024, kemudian penyidik melakukan tanda penyitaan atau plang penyitaan," pungkas Tessa.

Sebelumnya, anak kandung tersangka AGK, Muhammad Thariq Kasuba telah diperiksa tim penyidik pada Senin (15/7). Saat itu, dia didalami soal kepemilikan aset atas nama AGK dan keluarganya.

AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar.

Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. 

AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

Selanjutnya pada Selasa malam (15/7), KPK juga telah menangkap paksa mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif. Dia merupakan tersangka baru dalam perkara ini.

KPK pun telah mencegah Muhaimin Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.




Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Kemenkop Akselerasi Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:44

DPR Wajib Awasi Partisipasi Indonesia di BoP dan ISF

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:42

Polisi Gadungan Penganiaya Pegawai SPBU Dibekuk

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:18

BPC HIPMI Rembang Dukung Program MBG Lewat Pembangunan SPPG

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:56

Posisi Strategis RI di Tengah Percaturan Geopolitik

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:55

Pertamina Harus Apresiasi Petugas SPBU Disiplin SOP Hingga Dapat Ancaman

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:21

Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:19

Setop Alfamart dan Indomaret Demi Bangkitnya Kopdes

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:52

PDIP soal Ambang Batas Parlemen: Idealnya Cukup 5-6 Fraksi di DPR

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:29

BNI Ingatkan Bahaya Modus Phishing Jelang Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:25

Selengkapnya