Berita

Salah satu bangunan yang disita KPK dalam kasus TPPU mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK)/Ist

Hukum

TPPU Abdul Ghani Kasuba, KPK Sita 3 Bidang Tanah dan Bangunan di Cikarang

RABU, 17 JULI 2024 | 13:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 3 bidang tanah di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp2 miliar disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan,  tim penyidik telah menyita 3 bidang tanah dan bangunan kurang lebih seluas 1.500 meter persegi pada Senin (15/7).

"Senilai kurang lebih Rp2 miliar. Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (17/7).


Tessa menjelaskan, penyitaan ketiga bidang tanah dan bangunan itu dilakukan dari anak tersangka AGK, Muhammad Thariq Kasuba selaku Komisaris PT Fajar Gemilang.

"Bahwa sehari kemudian yakni pada 16 Juli 2024, kemudian penyidik melakukan tanda penyitaan atau plang penyitaan," pungkas Tessa.

Sebelumnya, anak kandung tersangka AGK, Muhammad Thariq Kasuba telah diperiksa tim penyidik pada Senin (15/7). Saat itu, dia didalami soal kepemilikan aset atas nama AGK dan keluarganya.

AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar.

Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. 

AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

Selanjutnya pada Selasa malam (15/7), KPK juga telah menangkap paksa mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif. Dia merupakan tersangka baru dalam perkara ini.

KPK pun telah mencegah Muhaimin Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.




Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya