Berita

Salah satu bangunan yang disita KPK dalam kasus TPPU mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK)/Ist

Hukum

TPPU Abdul Ghani Kasuba, KPK Sita 3 Bidang Tanah dan Bangunan di Cikarang

RABU, 17 JULI 2024 | 13:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 3 bidang tanah di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp2 miliar disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan,  tim penyidik telah menyita 3 bidang tanah dan bangunan kurang lebih seluas 1.500 meter persegi pada Senin (15/7).

"Senilai kurang lebih Rp2 miliar. Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (17/7).

Tessa menjelaskan, penyitaan ketiga bidang tanah dan bangunan itu dilakukan dari anak tersangka AGK, Muhammad Thariq Kasuba selaku Komisaris PT Fajar Gemilang.

"Bahwa sehari kemudian yakni pada 16 Juli 2024, kemudian penyidik melakukan tanda penyitaan atau plang penyitaan," pungkas Tessa.

Sebelumnya, anak kandung tersangka AGK, Muhammad Thariq Kasuba telah diperiksa tim penyidik pada Senin (15/7). Saat itu, dia didalami soal kepemilikan aset atas nama AGK dan keluarganya.

AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar.

Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. 

AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

Selanjutnya pada Selasa malam (15/7), KPK juga telah menangkap paksa mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif. Dia merupakan tersangka baru dalam perkara ini.

KPK pun telah mencegah Muhaimin Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.




Populer

Mahfud MD: Jangan Lempar Batu ke Unair, Tapi Sembunyi Tangan

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:21

Krakatau Steel Terancam Kolaps, Erick Thohir Dituntut Tanggung Jawab

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:56

Otoriter Dilarang Pimpin Perguruan Tinggi

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:05

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:28

Pejabat PLN Resmi Ditahan KPK

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:23

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

Bey Machmudin: HR Nuriana Sosok yang Disiplin dan Merakyat

Kamis, 11 Juli 2024 | 14:51

UPDATE

Panji Gumilang Resmi Bebas Hari Ini

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:59

Total 160 Jurnalis Tewas di Perang Gaza

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:54

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Merasa Rugi, Trump Minta Taiwan Bayar Bantuan Militer AS

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:42

Walikota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Dicegah KPK Agar Tidak Pergi ke LN

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:38

Dinilai Cocok Dampingi Airin, Arief Wismansyah Justru Pingin jadi Gubernur

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:36

Mantan Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif Nyuap AGK Rp7 M

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:19

Antivirus Kaspersky Mulai Hentikan Penjualan di AS

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:16

Anak Netanyahu Berani Sebut Qatar Negara Sponsor Teroris

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:14

Direktur HUPI: Etnis Uighur Dipaksa Ikut Kelas Komunis Setiap Malam

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:08

Selengkapnya