Berita

Salah satu bangunan yang disita KPK dalam kasus TPPU mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK)/Ist

Hukum

TPPU Abdul Ghani Kasuba, KPK Sita 3 Bidang Tanah dan Bangunan di Cikarang

RABU, 17 JULI 2024 | 13:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 3 bidang tanah di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp2 miliar disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan,  tim penyidik telah menyita 3 bidang tanah dan bangunan kurang lebih seluas 1.500 meter persegi pada Senin (15/7).

"Senilai kurang lebih Rp2 miliar. Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (17/7).


Tessa menjelaskan, penyitaan ketiga bidang tanah dan bangunan itu dilakukan dari anak tersangka AGK, Muhammad Thariq Kasuba selaku Komisaris PT Fajar Gemilang.

"Bahwa sehari kemudian yakni pada 16 Juli 2024, kemudian penyidik melakukan tanda penyitaan atau plang penyitaan," pungkas Tessa.

Sebelumnya, anak kandung tersangka AGK, Muhammad Thariq Kasuba telah diperiksa tim penyidik pada Senin (15/7). Saat itu, dia didalami soal kepemilikan aset atas nama AGK dan keluarganya.

AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar.

Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. 

AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

Selanjutnya pada Selasa malam (15/7), KPK juga telah menangkap paksa mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif. Dia merupakan tersangka baru dalam perkara ini.

KPK pun telah mencegah Muhaimin Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.




Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya