Berita

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang atas dugaan dua komisioner Bawaslu OKU yang dilaporkan menerima suap dari Caleg/RMOLSumsel

Nusantara

2 Komisioner Bawaslu OKU Terseret Dugaan Suap Caleg

RABU, 17 JULI 2024 | 12:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ahmad Kobul dan Feru, diduga menerima suap dari seorang calon anggota legislatif (caleg). 

Dugaan ini dilaporkan oleh Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang terhadap kedua terlapor telah digelar di Gedung KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (16/7). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dan dihadiri oleh Terlapor, pihak terkait, serta Pelapor dari BP2SS.


Namun Ketua majelis memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu hingga 23 Juli 2024, sambil meminta kehadiran saksi dan korban dalam persidangan berikutnya. 

"Sidang hari ini kami tutup dan akan dilanjutkan sepekan lagi pada 23 Juli," kata Ketua Majelis saat menutup sidang.

Pelapor BP2SS, Novri mengungkapkan, laporan diajukan karena adanya dugaan praktik suap yang melibatkan kedua komisioner Bawaslu tersebut. 

“Kami meminta DKPP untuk memecat kedua komisioner Bawaslu tersebut jika terbukti bersalah,” kata Novri, diwartakan RMOLSumsel, Rabu (17/7).

Novri meyakini bahwa bukti yang telah disampaikan dalam persidangan sudah cukup jelas, dan berharap DKPP dapat membuat keputusan yang tepat untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu. Selain itu, aktivis dari Baturaja ini menilai bahwa tindakan 2 komisioner sudah sangat tidak profesional.

“Mereka sudah bertindak ugal-ugalan dan tidak memenuhi standar sebagai pengawas pemilu. Kami mendesak agar tindakan tegas diambil,” katanya.

Sementara itu, 2 komisioner Bawaslu OKU sebagai Terlapor membantah semua tuduhan dalam sidang tersebut, dan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan mereka dari segala tuntutan.

“Bahwa pokok aduan 1 sampai 6 yang diadukan oleh pengadu sebagaimana tercantum pada pokok aduan tidaklah benar, dikarenakan Badan Pengawas Pemilu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu yang bersifat netral, independen, dan tidak memihak,” kata Komisioner Bawaslu OKU, Feru, dalam jawaban sebagai Teradu.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya