Berita

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang atas dugaan dua komisioner Bawaslu OKU yang dilaporkan menerima suap dari Caleg/RMOLSumsel

Nusantara

2 Komisioner Bawaslu OKU Terseret Dugaan Suap Caleg

RABU, 17 JULI 2024 | 12:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ahmad Kobul dan Feru, diduga menerima suap dari seorang calon anggota legislatif (caleg). 

Dugaan ini dilaporkan oleh Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang terhadap kedua terlapor telah digelar di Gedung KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (16/7). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dan dihadiri oleh Terlapor, pihak terkait, serta Pelapor dari BP2SS.


Namun Ketua majelis memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu hingga 23 Juli 2024, sambil meminta kehadiran saksi dan korban dalam persidangan berikutnya. 

"Sidang hari ini kami tutup dan akan dilanjutkan sepekan lagi pada 23 Juli," kata Ketua Majelis saat menutup sidang.

Pelapor BP2SS, Novri mengungkapkan, laporan diajukan karena adanya dugaan praktik suap yang melibatkan kedua komisioner Bawaslu tersebut. 

“Kami meminta DKPP untuk memecat kedua komisioner Bawaslu tersebut jika terbukti bersalah,” kata Novri, diwartakan RMOLSumsel, Rabu (17/7).

Novri meyakini bahwa bukti yang telah disampaikan dalam persidangan sudah cukup jelas, dan berharap DKPP dapat membuat keputusan yang tepat untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu. Selain itu, aktivis dari Baturaja ini menilai bahwa tindakan 2 komisioner sudah sangat tidak profesional.

“Mereka sudah bertindak ugal-ugalan dan tidak memenuhi standar sebagai pengawas pemilu. Kami mendesak agar tindakan tegas diambil,” katanya.

Sementara itu, 2 komisioner Bawaslu OKU sebagai Terlapor membantah semua tuduhan dalam sidang tersebut, dan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan mereka dari segala tuntutan.

“Bahwa pokok aduan 1 sampai 6 yang diadukan oleh pengadu sebagaimana tercantum pada pokok aduan tidaklah benar, dikarenakan Badan Pengawas Pemilu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu yang bersifat netral, independen, dan tidak memihak,” kata Komisioner Bawaslu OKU, Feru, dalam jawaban sebagai Teradu.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya