Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Chief Operating Officer (COO) PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah DP 0 persen di Rorotan, Jakarta Utaea.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, COO PT NKRE yang dipanggil sebagai saksi adalah David Gamal Nasser Akilie.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (17/7).
Selain itu, kata Tessa, tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Irwanto selaku Finance PT Totalindo Eka Persada (TEP).
Perkara di lahan Rorotan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam kasus pengadaan lahan di Pulogebang.
Namun demikian, KPK belum membeberkan konstruksi perkara korupsi, serta belum membeberkan identitas para tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp400 miliar.
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah 10 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 12 Juni 2024.
Mereka adalah, Zahir Ali (ZA) selaku pembalap, MA selaku karyawan swasta, FA selaku wiraswasta, NK selaku karyawan swasta, DBA selaku Manager PT CIP dan PT KI, PS selaku Manager PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, SSG selaku advokat, LS selaku wiraswasta, dan M selaku wiraswasta.
KPK juga kembali mencegah seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial SHJB selama 6 bulan ke depan sejak 5 Juli 2024.