Berita

Ketua Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Jakarta Cecep Sulaiman/Ist

Nusantara

Komunitas Pendidikan Dukung Ketegasan Disdik DKI soal Guru Honorer

RABU, 17 JULI 2024 | 11:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Upaya Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan Good Governance dan Clean Government didukung  Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Jakarta.

Ketua KPP Jakarta Cecep Sulaiman mengatakan, permasalahan rekrutmen tenaga honorer di Dinas Pendidikan sudah berlangsung lama. 

Untuk itu, Cecep mengapresiasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin yang cepat melakukan kebijakan agar tidak ada pelanggaran aturan.


"Sebetulnya yang dilakukan ini adalah proses untuk merapikan secara administrasi sesuai ketentuan berlaku," kata Cecep dalam keterangannya, Rabu (17/7).

Cecep menjelaskan, sesuai aturan berlaku yakni, Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti, berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru

"Beleid lain yakni, Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 pada Pasal 5 menerangkan, persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas. Dari 107 guru honorer yang ditertibkan ini  tidak ada satu pun yang diangkat Kepala Dinas. Sehingga, NUPTK-nya tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Cecep.

Menurutnya, atas adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maka memang sudah seharusnya secepatnya dilakukan tindak lanjut agar juga tidak menjadi permasalahan.

"Meskipun dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS bisa digunakan untuk mengaji guru honorer, namun tetap semua prosesnya harus sesuai prosedur dan aturan," ungkapnya.

Cecep menegaskan, Disdik DKI Jakarta harus melakukan evaluasi dan menginvestigasi sekolah-sekolah yang masih terdapat temuan merekrut tenaga honorer tidak sesuai aturan.

"Jangan sampai misalnya terjadi KKN atau gratifikasi atas perekrutan yang dilakukan. Saya mendukung Pak Budi melakukan pembenahan secerah komprehensif," kata Cecep.

Ia menambahkan, kalau ada pro-kontra dari setiap kebijakan adalah hal biasa. Tapi, bagaimana aturan ditegakkan adalah sebuah kewajiban.

"Saya menyarankan sebagai sebuah solusi, 107 guru honorer kalau memang dinilai kapabel dan berkualitas untuk sementara ini dapat direkrut sebagai tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI), mirip dengan Penyediaan Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP)," saran Cecep.




Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya