Berita

Ketua Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Jakarta Cecep Sulaiman/Ist

Nusantara

Komunitas Pendidikan Dukung Ketegasan Disdik DKI soal Guru Honorer

RABU, 17 JULI 2024 | 11:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Upaya Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan Good Governance dan Clean Government didukung  Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Jakarta.

Ketua KPP Jakarta Cecep Sulaiman mengatakan, permasalahan rekrutmen tenaga honorer di Dinas Pendidikan sudah berlangsung lama. 

Untuk itu, Cecep mengapresiasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin yang cepat melakukan kebijakan agar tidak ada pelanggaran aturan.


"Sebetulnya yang dilakukan ini adalah proses untuk merapikan secara administrasi sesuai ketentuan berlaku," kata Cecep dalam keterangannya, Rabu (17/7).

Cecep menjelaskan, sesuai aturan berlaku yakni, Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti, berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru

"Beleid lain yakni, Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 pada Pasal 5 menerangkan, persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas. Dari 107 guru honorer yang ditertibkan ini  tidak ada satu pun yang diangkat Kepala Dinas. Sehingga, NUPTK-nya tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Cecep.

Menurutnya, atas adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maka memang sudah seharusnya secepatnya dilakukan tindak lanjut agar juga tidak menjadi permasalahan.

"Meskipun dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS bisa digunakan untuk mengaji guru honorer, namun tetap semua prosesnya harus sesuai prosedur dan aturan," ungkapnya.

Cecep menegaskan, Disdik DKI Jakarta harus melakukan evaluasi dan menginvestigasi sekolah-sekolah yang masih terdapat temuan merekrut tenaga honorer tidak sesuai aturan.

"Jangan sampai misalnya terjadi KKN atau gratifikasi atas perekrutan yang dilakukan. Saya mendukung Pak Budi melakukan pembenahan secerah komprehensif," kata Cecep.

Ia menambahkan, kalau ada pro-kontra dari setiap kebijakan adalah hal biasa. Tapi, bagaimana aturan ditegakkan adalah sebuah kewajiban.

"Saya menyarankan sebagai sebuah solusi, 107 guru honorer kalau memang dinilai kapabel dan berkualitas untuk sementara ini dapat direkrut sebagai tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI), mirip dengan Penyediaan Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP)," saran Cecep.




Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya