Berita

Ketua Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Jakarta Cecep Sulaiman/Ist

Nusantara

Komunitas Pendidikan Dukung Ketegasan Disdik DKI soal Guru Honorer

RABU, 17 JULI 2024 | 11:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Upaya Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan Good Governance dan Clean Government didukung  Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Jakarta.

Ketua KPP Jakarta Cecep Sulaiman mengatakan, permasalahan rekrutmen tenaga honorer di Dinas Pendidikan sudah berlangsung lama. 

Untuk itu, Cecep mengapresiasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin yang cepat melakukan kebijakan agar tidak ada pelanggaran aturan.


"Sebetulnya yang dilakukan ini adalah proses untuk merapikan secara administrasi sesuai ketentuan berlaku," kata Cecep dalam keterangannya, Rabu (17/7).

Cecep menjelaskan, sesuai aturan berlaku yakni, Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti, berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru

"Beleid lain yakni, Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 pada Pasal 5 menerangkan, persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas. Dari 107 guru honorer yang ditertibkan ini  tidak ada satu pun yang diangkat Kepala Dinas. Sehingga, NUPTK-nya tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Cecep.

Menurutnya, atas adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maka memang sudah seharusnya secepatnya dilakukan tindak lanjut agar juga tidak menjadi permasalahan.

"Meskipun dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS bisa digunakan untuk mengaji guru honorer, namun tetap semua prosesnya harus sesuai prosedur dan aturan," ungkapnya.

Cecep menegaskan, Disdik DKI Jakarta harus melakukan evaluasi dan menginvestigasi sekolah-sekolah yang masih terdapat temuan merekrut tenaga honorer tidak sesuai aturan.

"Jangan sampai misalnya terjadi KKN atau gratifikasi atas perekrutan yang dilakukan. Saya mendukung Pak Budi melakukan pembenahan secerah komprehensif," kata Cecep.

Ia menambahkan, kalau ada pro-kontra dari setiap kebijakan adalah hal biasa. Tapi, bagaimana aturan ditegakkan adalah sebuah kewajiban.

"Saya menyarankan sebagai sebuah solusi, 107 guru honorer kalau memang dinilai kapabel dan berkualitas untuk sementara ini dapat direkrut sebagai tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI), mirip dengan Penyediaan Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP)," saran Cecep.




Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya