Berita

Ketua Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Jakarta Cecep Sulaiman/Ist

Nusantara

Komunitas Pendidikan Dukung Ketegasan Disdik DKI soal Guru Honorer

RABU, 17 JULI 2024 | 11:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Upaya Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan Good Governance dan Clean Government didukung  Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Jakarta.

Ketua KPP Jakarta Cecep Sulaiman mengatakan, permasalahan rekrutmen tenaga honorer di Dinas Pendidikan sudah berlangsung lama. 

Untuk itu, Cecep mengapresiasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin yang cepat melakukan kebijakan agar tidak ada pelanggaran aturan.

"Sebetulnya yang dilakukan ini adalah proses untuk merapikan secara administrasi sesuai ketentuan berlaku," kata Cecep dalam keterangannya, Rabu (17/7).

Cecep menjelaskan, sesuai aturan berlaku yakni, Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti, berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru

"Beleid lain yakni, Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 pada Pasal 5 menerangkan, persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas. Dari 107 guru honorer yang ditertibkan ini  tidak ada satu pun yang diangkat Kepala Dinas. Sehingga, NUPTK-nya tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Cecep.

Menurutnya, atas adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maka memang sudah seharusnya secepatnya dilakukan tindak lanjut agar juga tidak menjadi permasalahan.

"Meskipun dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS bisa digunakan untuk mengaji guru honorer, namun tetap semua prosesnya harus sesuai prosedur dan aturan," ungkapnya.

Cecep menegaskan, Disdik DKI Jakarta harus melakukan evaluasi dan menginvestigasi sekolah-sekolah yang masih terdapat temuan merekrut tenaga honorer tidak sesuai aturan.

"Jangan sampai misalnya terjadi KKN atau gratifikasi atas perekrutan yang dilakukan. Saya mendukung Pak Budi melakukan pembenahan secerah komprehensif," kata Cecep.

Ia menambahkan, kalau ada pro-kontra dari setiap kebijakan adalah hal biasa. Tapi, bagaimana aturan ditegakkan adalah sebuah kewajiban.

"Saya menyarankan sebagai sebuah solusi, 107 guru honorer kalau memang dinilai kapabel dan berkualitas untuk sementara ini dapat direkrut sebagai tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI), mirip dengan Penyediaan Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP)," saran Cecep.




Populer

Mahfud MD: Jangan Lempar Batu ke Unair, Tapi Sembunyi Tangan

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:21

Krakatau Steel Terancam Kolaps, Erick Thohir Dituntut Tanggung Jawab

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:56

Otoriter Dilarang Pimpin Perguruan Tinggi

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:05

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:28

Pejabat PLN Resmi Ditahan KPK

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:23

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

Bey Machmudin: HR Nuriana Sosok yang Disiplin dan Merakyat

Kamis, 11 Juli 2024 | 14:51

UPDATE

2.959 Personel TNI-Polri Amankan AFF U-19 di Surabaya

Rabu, 17 Juli 2024 | 08:00

Kuasai Sprindik, KPK Anggap Polisi dan Jaksa Kompetitor

Rabu, 17 Juli 2024 | 07:46

Politik Uang Masih Jadi Momok, Bawaslu Terbuka 24 Jam

Rabu, 17 Juli 2024 | 07:42

Seluruh Kader PPP Wajib Menangkan Khofifah-Emil

Rabu, 17 Juli 2024 | 07:01

Matinya Warung Tetangga dan Solusinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 06:45

Arutmin Gelar Operasi Katarak Gratis di Lingkar Tambang

Rabu, 17 Juli 2024 | 06:29

Berikut Manfaat Ikut PMR Bagi Siswa

Rabu, 17 Juli 2024 | 06:15

Jungle Survival

Rabu, 17 Juli 2024 | 05:50

Puluhan Petani Pati Geruduk Kantor BPN Jateng

Rabu, 17 Juli 2024 | 05:25

Insiden Trump Bikin Harga Bitcoin Tembus Rp1 Miliar Lebih

Rabu, 17 Juli 2024 | 04:50

Selengkapnya