Berita

Pj Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Dr Fahri Bachmid/Net

Politik

Nomenklatur Wantimpres jadi DPA Dinilai Sebuah Keniscayaan

RABU, 17 JULI 2024 | 10:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Revisi Undang-Undang Nomor 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) serta menata pengaturan jumlah anggota, merupakan kebutuhan ketatanegaraan saat ini.

"Upaya penataan serta pengaturan kembali pranata hukum kelembagaan Wantimpres melalui instrumen politik hukum oleh pembuat UU saat ini merupakan keniscayaan,” kata Pj Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Dr Fahri Bachmid, lewat keterangan yang diterima redaksi, di Jakarta, Rabu (17/7).

Menurutnya, UU Nomor 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden telah diberlakukan kurang lebih sembilan belas tahun, sehingga banyak hal membutuhkan sentuhan penyesuaian dan perubahan "adjustments and changes", sesuai kebutuhan hukum masyarakat.


Berdasar Pasal 16 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, presiden memiliki kewenangan membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan, yang diatur dalam undang-undang.

Menurut Bachmid, konstitusi memungkinkan pembentuk undang-undang membuat UU organik terkait kelembagaan dewan pertimbangan presiden, termasuk mengubah nomenklatur menjadi DPA.

"Konstitusi tidak melarang perubahan itu," kata pakar hukum tata negara itu.

Terkait jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung yang tidak dibatasi, Bachmid menilai bahwa pengaturan jumlah anggota yang ada dalam UU Dewan Pertimbangan jangan lagi berdasarkan pengaturan numerik.

“Serahkan kepada presiden untuk menentukan jumlah anggota dewan pertimbangan sesuai kebutuhan dan keahlian "needs and expertise",” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya