Berita

Petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati di Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Tengah (Jateng) di Kota Semarang pada Selasa (16/7)/RMOLJateng

Nusantara

Sengketa Lahan Pabrik Gula

Puluhan Petani Pati Geruduk Kantor BPN Jateng

RABU, 17 JULI 2024 | 05:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Puluhan petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Tengah (Jateng) di Kota Semarang pada Selasa (16/7).

Mereka datang mengenakan caping bercat merah putih untuk menemui pejabat BPN Jateng guna mengadukan masalah sengketa tanah yang mereka alami.

Supriyadi (80), salah satu petani, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke kantor BPN adalah untuk melakukan audiensi bersama puluhan petani lainnya.


Menurut Supriyadi, konflik tanah yang melibatkan kelompok petani dengan PT Laju Perdana Indah (PT LPI), pengelola Pabrik Gula (PG) Pakis di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, belum menemukan solusi.

"Konflik terjadi karena lahan pertanian milik negara dimanfaatkan oleh perusahaan pabrik gula tersebut," kata Supriyadi dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Dia menjelaskan bahwa tujuan para petani melakukan audiensi adalah agar tanah tersebut bisa kembali digunakan oleh warga.

"Lahan pertanian seluas 7,3 hektare di Desa Pundenrejo memiliki sejarah panjang bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang digarap PT LPI tersebut dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya," bebernya.

Supriyadi ingin merebut kembali tanah nenek moyangnya yang telah dikuasai pabrik gula tersebut selama bertahun-tahun.

"Tanah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya sejak tahun 1973, 1994, 1998, hingga 2024," tambahnya. 

Berdasarkan riwayat statusnya, sebelum dikuasai oleh LPI, lahan itu berada di bawah kuasa kolonial Belanda. Setelah kemerdekaan, warga memanfaatkannya untuk bercocok tanam.

Usai tragedi G30S PKI, tanah dikuasai oleh satuan militer dari rumpun sari Kodam Diponegoro. Sejak saat itu, petani kehilangan akses.

Pada 1973, status lahan berubah menjadi HGB dengan pemegang kuasa BAPPIPUNDIP, unit usaha di bawah Kodam IV Diponegoro. HGB tersebut berlaku hingga 1994 dan diperpanjang sampai 2024.

Konon, lahan ini akan digunakan untuk permukiman prajurit oleh tentara, meskipun bangunan tersebut tidak pernah terwujud. Bahkan, pada 1999, BAPPIPUNDIP bangkrut hingga lahan terlantar.

Warga kemudian memanfaatkan lagi lahan tersebut. Dua tahun kemudian, pada 2001, BAPPIPUNDIP mengalihkan lahan HGB kepada LPI. Pada 2020, perusahaan yang terafiliasi dengan Indofood melalui Indoagri itu masuk dan mengusir serta merusak tanaman warga.

"Status tanah tersebut tetap milik nenek moyang kita sejak dijajah Belanda, kemudian dinasionalisasi, dan sekarang diperuntukkan bagi kepentingan perusahaan," ujar Supriyadi.

Dia menambahkan bahwa pemanfaatan lahan itu tidak sesuai karena statusnya adalah HGB, bukan Hak Guna Usaha (HGU). Namun, faktanya, lahan tersebut digunakan untuk kepentingan usaha PT LPI.

"143 warga sudah menggarap tanah tersebut sejak tahun 1947. Sebelumnya, pada masa penjajahan Jepang dan Belanda, tanah tersebut sudah digarap oleh rakyat sini. Sekarang lahan ditanam tebu, berarti tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Supriyadi.

Petani Desa Pundenrejo itu berharap lahan yang status HGB-nya akan berakhir pada September 2024 ini bisa kembali dimanfaatkan untuk bercocok tanam. Sejauh ini, para petani sudah berkali-kali melakukan aksi dan audiensi dengan ATR/BPN namun belum menemukan solusi.

"Kami meminta tanah agar kembali ke rakyat. Kemarin, pada tahun 2020, tanah tersebut dirampas oleh LPI dengan luas 7,3 hektare," kata Sumiyati (53), petani yang mengikuti audiensi di Kantor Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah.

Menurut pendamping dari LBH Semarang, Abdul Kholik, warga memiliki keterkaitan terhadap lahan tersebut dan memanfaatkannya untuk bercocok tanam. Namun, kondisi berubah ketika digunakan untuk bisnis PT LPI pada tahun 2020.

"Ada pengusiran warga pada tahun 2020 sehingga sampai sekarang warga tidak bisa menanam di tanah nenek moyangnya. Akhirnya warga tidak punya akses ke tanah tersebut," ungkap Abdul.

Dia mengatakan, warga meminta komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menjalankan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

"Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pihak Kanwil Jawa Tengah untuk menyelesaikan penanganan dan penyelesaian kasus," jelasnya.

Dia berharap agar konflik lahan yang melibatkan petani dan PT LPI ini segera menemukan solusi agar tidak semakin rumit. LBH Semarang juga akan terus mengawal kasus ini dan mendorong ATR/BPN agar tidak berpihak pada perusahaan pabrik gula di Pati tersebut.

"Sudah beberapa kali warga melapor ke Kanwil dan Kementerian, tetapi tidak ada respons. Beberapa upaya laporan yang dikirim warga belum ada tanggapan, terutama terkait implementasi penanganan dan penyelesaian konflik," pungkas Abdul.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Investasi Jakarta Tertinggi Nasional, Tumbuh 22,1 Persen

Rabu, 04 November 2026 | 00:34

Pemerintah Optimis Polri Bakal Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 00:20

Geledah Pukul 03.20

Rabu, 04 November 2026 | 00:04

Peduli Karhutla, PKSS Salurkan Ribuan Masker dan Susu Steril

Selasa, 03 November 2026 | 23:43

Listyo Sigit Cs Salah Pilih Lawan, Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 03 November 2026 | 23:22

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

Selasa, 03 November 2026 | 23:00

Ditanya soal Gibran Ikut Disadap, Yusril: Wallahu A'lam bish-Shawab

Selasa, 03 November 2026 | 22:45

TEI 2026 jadi Pintu Ekspor Produk Sawit dan Pangan Indonesia

Selasa, 03 November 2026 | 22:32

Ini Kronologi Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Dkk

Selasa, 03 November 2026 | 22:29

Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin BUMN dengan Nilai Integritas dan Nasionalisme

Selasa, 03 November 2026 | 22:13

Selengkapnya