Berita

Kejati Aceh/RMOLAceh.

Hukum

Kejati Aceh Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengadaan Budidaya Kakap, Termasuk Ketua BRA

SELASA, 16 JULI 2024 | 22:48 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berinisial SH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Aceh Timur. Kegiatan tersebut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 15, 7 miliar.

"Pada hari ini, Selasa 16 Juli 2024 telah dilakukan penetapan para tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil ekspos oleh Tim Penyidikan Kejati Aceh pada tanggal 9 Juli 2024," kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Selasa (16/7)

Ali menyebutkan selain SH, penyidik juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah ZF selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA, MHD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 


Tersangka lainnya yaitu, ZM selaku peminjam perusahaan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dan HM selaku Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia.

Menurut Ali, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini. Namun, hanya empat orang yang memenuhi panggilan.

"Keempat orang yang memenuhi pemanggilan yaitu MHD, M, ZM, dan HM, sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan tersebut," sebutnya.

Kemudian, Ali menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan kegiatan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangka. Sehingga perbuatan keenam tersangka bertentangan dengan Undang-undang (UU).

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal dua alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP yang pada intinya menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti," sebutnya 

Lebih lanjut, Ali menjelaskan anggaran APBA-P tahun anggaran 2023 sebesar Rp 15,7 miliar tersebut dikucurkan untuk pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur. Dalam kegiatan tersebut diberikan kepada sembilan kelompok.

"Dari penyidikan diperoleh fakta bahwa sembilan kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif)," ungkap Ali.

Menurut Ali, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan namun telah dibayarkan 100 persen oleh Sekretariat BRA. Terhadap hal itu masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut.

Kata Ali berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh pihak auditor, hasilnya adalah total lost. Dimana hasil pekerjaan sama sekali tidak diterima penerima manfaat.

"Tindak lanjut terhadap tersangka SH sebagai ketua BRA dan ZF akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat," pungkasnya.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya