Berita

Kejati Aceh/RMOLAceh.

Hukum

Kejati Aceh Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengadaan Budidaya Kakap, Termasuk Ketua BRA

SELASA, 16 JULI 2024 | 22:48 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berinisial SH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Aceh Timur. Kegiatan tersebut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 15, 7 miliar.

"Pada hari ini, Selasa 16 Juli 2024 telah dilakukan penetapan para tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil ekspos oleh Tim Penyidikan Kejati Aceh pada tanggal 9 Juli 2024," kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Selasa (16/7)

Ali menyebutkan selain SH, penyidik juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah ZF selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA, MHD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

Tersangka lainnya yaitu, ZM selaku peminjam perusahaan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dan HM selaku Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia.

Menurut Ali, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini. Namun, hanya empat orang yang memenuhi panggilan.

"Keempat orang yang memenuhi pemanggilan yaitu MHD, M, ZM, dan HM, sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan tersebut," sebutnya.

Kemudian, Ali menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan kegiatan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangka. Sehingga perbuatan keenam tersangka bertentangan dengan Undang-undang (UU).

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal dua alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP yang pada intinya menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti," sebutnya 

Lebih lanjut, Ali menjelaskan anggaran APBA-P tahun anggaran 2023 sebesar Rp 15,7 miliar tersebut dikucurkan untuk pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur. Dalam kegiatan tersebut diberikan kepada sembilan kelompok.

"Dari penyidikan diperoleh fakta bahwa sembilan kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif)," ungkap Ali.

Menurut Ali, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan namun telah dibayarkan 100 persen oleh Sekretariat BRA. Terhadap hal itu masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut.

Kata Ali berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh pihak auditor, hasilnya adalah total lost. Dimana hasil pekerjaan sama sekali tidak diterima penerima manfaat.

"Tindak lanjut terhadap tersangka SH sebagai ketua BRA dan ZF akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat," pungkasnya.


Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

UPDATE

Prabowo Instruksikan GSN Bikin Gerakan Nyata Bantu Rakyat

Minggu, 03 November 2024 | 01:51

Purnomo Yusgiantoro Center Apresiasi Kebijakan Swasembada Energi

Minggu, 03 November 2024 | 01:31

DPR Tinjau Kebocoran Penerimaan Negara di Sektor SDA

Minggu, 03 November 2024 | 01:11

Bakamla Asah Kemampuan di Perairan Teluk Ambon

Minggu, 03 November 2024 | 00:50

Prabowo Ingatkan Anak Buah Menteri Jangan Sering ke Luar Negeri

Minggu, 03 November 2024 | 00:30

Telkom Tingkatkan Kepedulian Karyawan Lewat Program Ayo BerAKSI

Minggu, 03 November 2024 | 00:10

Dari Menteri Hingga Bupati Siap Gunakan Maung

Sabtu, 02 November 2024 | 23:46

Rosan Pastikan GSN Lembaga Non-Politik

Sabtu, 02 November 2024 | 23:15

China Diam-dian Bangun Kapal Induk Misterius, Untuk Apa?

Sabtu, 02 November 2024 | 22:50

Erick Thohir Yakin Target Setoran Dividen BUMN Rp90 Triliun Bakal Tercapai Tahun Ini

Sabtu, 02 November 2024 | 22:30

Selengkapnya