Berita

Kejati Aceh/RMOLAceh.

Hukum

Kejati Aceh Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengadaan Budidaya Kakap, Termasuk Ketua BRA

SELASA, 16 JULI 2024 | 22:48 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berinisial SH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Aceh Timur. Kegiatan tersebut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 15, 7 miliar.

"Pada hari ini, Selasa 16 Juli 2024 telah dilakukan penetapan para tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil ekspos oleh Tim Penyidikan Kejati Aceh pada tanggal 9 Juli 2024," kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Selasa (16/7)

Ali menyebutkan selain SH, penyidik juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah ZF selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA, MHD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 


Tersangka lainnya yaitu, ZM selaku peminjam perusahaan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dan HM selaku Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia.

Menurut Ali, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini. Namun, hanya empat orang yang memenuhi panggilan.

"Keempat orang yang memenuhi pemanggilan yaitu MHD, M, ZM, dan HM, sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan tersebut," sebutnya.

Kemudian, Ali menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan kegiatan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangka. Sehingga perbuatan keenam tersangka bertentangan dengan Undang-undang (UU).

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal dua alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP yang pada intinya menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti," sebutnya 

Lebih lanjut, Ali menjelaskan anggaran APBA-P tahun anggaran 2023 sebesar Rp 15,7 miliar tersebut dikucurkan untuk pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur. Dalam kegiatan tersebut diberikan kepada sembilan kelompok.

"Dari penyidikan diperoleh fakta bahwa sembilan kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif)," ungkap Ali.

Menurut Ali, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan namun telah dibayarkan 100 persen oleh Sekretariat BRA. Terhadap hal itu masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut.

Kata Ali berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh pihak auditor, hasilnya adalah total lost. Dimana hasil pekerjaan sama sekali tidak diterima penerima manfaat.

"Tindak lanjut terhadap tersangka SH sebagai ketua BRA dan ZF akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat," pungkasnya.


Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya