Berita

Kejati Aceh/RMOLAceh.

Hukum

Kejati Aceh Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengadaan Budidaya Kakap, Termasuk Ketua BRA

SELASA, 16 JULI 2024 | 22:48 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berinisial SH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Aceh Timur. Kegiatan tersebut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 15, 7 miliar.

"Pada hari ini, Selasa 16 Juli 2024 telah dilakukan penetapan para tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil ekspos oleh Tim Penyidikan Kejati Aceh pada tanggal 9 Juli 2024," kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Selasa (16/7)

Ali menyebutkan selain SH, penyidik juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah ZF selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA, MHD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

Tersangka lainnya yaitu, ZM selaku peminjam perusahaan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dan HM selaku Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia.

Menurut Ali, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini. Namun, hanya empat orang yang memenuhi panggilan.

"Keempat orang yang memenuhi pemanggilan yaitu MHD, M, ZM, dan HM, sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan tersebut," sebutnya.

Kemudian, Ali menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan kegiatan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangka. Sehingga perbuatan keenam tersangka bertentangan dengan Undang-undang (UU).

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal dua alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP yang pada intinya menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti," sebutnya 

Lebih lanjut, Ali menjelaskan anggaran APBA-P tahun anggaran 2023 sebesar Rp 15,7 miliar tersebut dikucurkan untuk pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur. Dalam kegiatan tersebut diberikan kepada sembilan kelompok.

"Dari penyidikan diperoleh fakta bahwa sembilan kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif)," ungkap Ali.

Menurut Ali, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan namun telah dibayarkan 100 persen oleh Sekretariat BRA. Terhadap hal itu masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut.

Kata Ali berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh pihak auditor, hasilnya adalah total lost. Dimana hasil pekerjaan sama sekali tidak diterima penerima manfaat.

"Tindak lanjut terhadap tersangka SH sebagai ketua BRA dan ZF akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat," pungkasnya.


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya