Berita

Kejati Aceh/RMOLAceh.

Hukum

Kejati Aceh Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengadaan Budidaya Kakap, Termasuk Ketua BRA

SELASA, 16 JULI 2024 | 22:48 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berinisial SH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Aceh Timur. Kegiatan tersebut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 15, 7 miliar.

"Pada hari ini, Selasa 16 Juli 2024 telah dilakukan penetapan para tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil ekspos oleh Tim Penyidikan Kejati Aceh pada tanggal 9 Juli 2024," kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Selasa (16/7)

Ali menyebutkan selain SH, penyidik juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah ZF selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA, MHD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 


Tersangka lainnya yaitu, ZM selaku peminjam perusahaan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dan HM selaku Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia.

Menurut Ali, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini. Namun, hanya empat orang yang memenuhi panggilan.

"Keempat orang yang memenuhi pemanggilan yaitu MHD, M, ZM, dan HM, sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan tersebut," sebutnya.

Kemudian, Ali menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan kegiatan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangka. Sehingga perbuatan keenam tersangka bertentangan dengan Undang-undang (UU).

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal dua alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP yang pada intinya menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti," sebutnya 

Lebih lanjut, Ali menjelaskan anggaran APBA-P tahun anggaran 2023 sebesar Rp 15,7 miliar tersebut dikucurkan untuk pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur. Dalam kegiatan tersebut diberikan kepada sembilan kelompok.

"Dari penyidikan diperoleh fakta bahwa sembilan kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif)," ungkap Ali.

Menurut Ali, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan namun telah dibayarkan 100 persen oleh Sekretariat BRA. Terhadap hal itu masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut.

Kata Ali berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh pihak auditor, hasilnya adalah total lost. Dimana hasil pekerjaan sama sekali tidak diterima penerima manfaat.

"Tindak lanjut terhadap tersangka SH sebagai ketua BRA dan ZF akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat," pungkasnya.


Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya