Berita

Praktisi Hukum Deolipa Yumara. /RMOL

Politik

Kritik Pencabutan IUP oleh BKPM, Deolipa: Pemerintah Jangan Zalim

SELASA, 16 JULI 2024 | 21:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Praktisi hukum Deolipa Yumara mengkritik keras tindakan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang mencabut ribuan izin usaha pertambangan (IUP) tanpa alasan yang jelas. 

Menurutnya, tindakan tersebut tidak adil dan merugikan banyak perusahaan tambang yang patuh pada hukum.

Pada Mei 2022, sekitar 2.000 izin usaha tambang milik perusahaan baik dalam bentuk PT maupun CV dicabut oleh pemerintah dengan alasan rendahnya aktivitas produksi. 


Namun, Deolipa menegaskan bahwa banyak perusahaan tersebut, termasuk PT Berkat Mufakat Bersama Energi yang berada di Kalimatan Selatan (Kalsel) telah melengkapi semua izin yang diperlukan dan tengah mengurus izin terakhir yaitu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Sedang mengurus ini tiba-tiba dicabut izinnya. Padahal perusahaan ini patuh sama hukum, artinya tidak berani atau tidak akan melakukan penambangan kalau belum ada izin yang terakhir ini (IPPKH)," kata Deolipa saat jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/7). 

“Ini kelihatannya kan salah cabut IUP dari pemerintah, sebenarnya perusahaan seperti ini kan belum beroperasi kok dicabut, karena mereka pasti kan mengurus izin sebelum beroperasi, apalagi belum selesai apalagi IUP-nya sampai tahun 2035 masih aktif ini ketika dicabut,” imbuhnya. 

PT Berkat Mufakat Bersama Energi telah mengajukan surat permohonan kepada BKPM untuk peninjauan kembali sejak Juni 2022, namun tidak ada tanggapan. Hingga Juli 2024, tiga surat permohonan mereka belum mendapat respon dari BKPM. 

Deolipa mengatakan bahwa pencabutan IUP ini telah melampaui kewenangan dan berdampak buruk bagi para pengusaha.

"Kami dari kantor advokat Deolipa Yumara kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali 10 Juni kita sudah ajukan sekarang sudah tanggal 16 Juli belum dijawab juga, tanda terimanya semuanya ada. Jadi ini nggak tahu kenapa ini BKPM tidak menjawab," tambah Kuasa Hukum PT Berkat Mufakat Bersama Energi ini.

Deolipa juga menyoroti bahwa pencabutan izin oleh BKPM yang kemudian diserahkan ke Kementerian ESDM untuk penerbitan kembali, yang memperumit proses. 

“Ini kan dua kementerian yang berbeda satu adalah kementerian investasi penanaman modal satu adalah kementerian energi sumber daya mineral,” tegasnya. 

Atas dasar itu, Deolipa menuntut agar pemerintah lebih berhati-hati dalam mencabut izin usaha dan menyadari kesalahan mereka dalam kasus ini. 

“Makanya ini kita komplen sebenarnya karena ada perbuatan zalim. Orang dirugikan, pengusaha dirugikan, pengusaha banyak diduga ada 2200an izin yang dicabut,” sesalnya.

Menurut Deolipa, pencabutan IUP tidak semestinya dilakukan hanya karena prasangka buruk pemerintah bahwa izin tersebut akan diperjualbelikan. 

“Pengusaha juga kalau ijinnya dikasih pasti kerja kok, cuma kan mereka beralasan pemerintahan karena ini dibikin di jual lagi ke sini, dijual ke sini. Nah buktinya ini berusaha mau pengusaha mau bekerja tapi kemudian sudah mulus, semuanya sudah habis biaya banyak," tutup Deolipa.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya