Berita

Praktisi Hukum Deolipa Yumara. /RMOL

Politik

Kritik Pencabutan IUP oleh BKPM, Deolipa: Pemerintah Jangan Zalim

SELASA, 16 JULI 2024 | 21:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Praktisi hukum Deolipa Yumara mengkritik keras tindakan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang mencabut ribuan izin usaha pertambangan (IUP) tanpa alasan yang jelas. 

Menurutnya, tindakan tersebut tidak adil dan merugikan banyak perusahaan tambang yang patuh pada hukum.

Pada Mei 2022, sekitar 2.000 izin usaha tambang milik perusahaan baik dalam bentuk PT maupun CV dicabut oleh pemerintah dengan alasan rendahnya aktivitas produksi. 


Namun, Deolipa menegaskan bahwa banyak perusahaan tersebut, termasuk PT Berkat Mufakat Bersama Energi yang berada di Kalimatan Selatan (Kalsel) telah melengkapi semua izin yang diperlukan dan tengah mengurus izin terakhir yaitu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Sedang mengurus ini tiba-tiba dicabut izinnya. Padahal perusahaan ini patuh sama hukum, artinya tidak berani atau tidak akan melakukan penambangan kalau belum ada izin yang terakhir ini (IPPKH)," kata Deolipa saat jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/7). 

“Ini kelihatannya kan salah cabut IUP dari pemerintah, sebenarnya perusahaan seperti ini kan belum beroperasi kok dicabut, karena mereka pasti kan mengurus izin sebelum beroperasi, apalagi belum selesai apalagi IUP-nya sampai tahun 2035 masih aktif ini ketika dicabut,” imbuhnya. 

PT Berkat Mufakat Bersama Energi telah mengajukan surat permohonan kepada BKPM untuk peninjauan kembali sejak Juni 2022, namun tidak ada tanggapan. Hingga Juli 2024, tiga surat permohonan mereka belum mendapat respon dari BKPM. 

Deolipa mengatakan bahwa pencabutan IUP ini telah melampaui kewenangan dan berdampak buruk bagi para pengusaha.

"Kami dari kantor advokat Deolipa Yumara kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali 10 Juni kita sudah ajukan sekarang sudah tanggal 16 Juli belum dijawab juga, tanda terimanya semuanya ada. Jadi ini nggak tahu kenapa ini BKPM tidak menjawab," tambah Kuasa Hukum PT Berkat Mufakat Bersama Energi ini.

Deolipa juga menyoroti bahwa pencabutan izin oleh BKPM yang kemudian diserahkan ke Kementerian ESDM untuk penerbitan kembali, yang memperumit proses. 

“Ini kan dua kementerian yang berbeda satu adalah kementerian investasi penanaman modal satu adalah kementerian energi sumber daya mineral,” tegasnya. 

Atas dasar itu, Deolipa menuntut agar pemerintah lebih berhati-hati dalam mencabut izin usaha dan menyadari kesalahan mereka dalam kasus ini. 

“Makanya ini kita komplen sebenarnya karena ada perbuatan zalim. Orang dirugikan, pengusaha dirugikan, pengusaha banyak diduga ada 2200an izin yang dicabut,” sesalnya.

Menurut Deolipa, pencabutan IUP tidak semestinya dilakukan hanya karena prasangka buruk pemerintah bahwa izin tersebut akan diperjualbelikan. 

“Pengusaha juga kalau ijinnya dikasih pasti kerja kok, cuma kan mereka beralasan pemerintahan karena ini dibikin di jual lagi ke sini, dijual ke sini. Nah buktinya ini berusaha mau pengusaha mau bekerja tapi kemudian sudah mulus, semuanya sudah habis biaya banyak," tutup Deolipa.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya