Berita

Bareskrim Polri meringkus belasan pelaku judi online beberapa Waktu lalu/Ist

Hukum

Kritik Relawan Prabowo Terhadap Polri soal Judol Tak Sesuai Data dan Fakta

SELASA, 16 JULI 2024 | 16:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pernyataan Ketua Umum Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer (Noel) yang meragukan komitmen Polri dalam pemberantasan judi online (judol) tidak sesuai dengan data dan fakta.

Demikian penilaian Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/7). 

Melalui pemberitaan sejumlah media, Noel menyebut pemberantasan judi online belum disertai dengan langkah konkret. 


Padahal, kata Haidar, selama kurun waktu 2023 sampai 17 Juni 2024, Polri telah mengungkap sebanyak 2.306 kasus judi online dengan jumlah tersangka mencapai 3.609 orang.

"Di sini pentingnya membaca data dan fakta sebelum memberikan penilaian supaya tidak menyesatkan publik dan menafikan kerja-kerja para pihak yang telah bersusah-payah memberantas judi online seperti Polri, Kementerian Kominfo, PPATK dan Kemenko Polhukam," kata Haidar.

Menurut Haidar, pemberantasan judi online terutama menangkap bandar besarnya tidak semudah membalikkan telapak tangan. 

Sebab, judi online yang beroperasi di Indonesia merupakan kejahatan lintas negara yang terorganisir dan dikendalikan dari luar negeri seperti Cina, Laos, Kamboja dan Myanmar.

"Di negara-negara tersebut, judi online adalah sesuatu yang legal dan tidak melanggar hukum. Sementara di Indonesia judi online termasuk dalam tindak pidana. Perbedaan hukum inilah yang kemudian membuat bandar besar judi online sulit ditangkap," kata Haidar.

Kalaupun bandar besarnya adalah warga Indonesia yang berada di luar negeri, kata Haidar, Polri tidak bisa serta-merta meminta bantuan aparat setempat untuk menangkap dan memulangkan pelaku. 

Pasalnya, untuk ekstradisi pun harus memenuhi syarat double criminality, yaitu di Indonesia kejahatan dan di negara lain juga kejahatan. Apalagi kalau tidak ada kerjasama sama sekali. Baik bilateral maupun multilateral. Hukum Indonesia tidak bisa menjangkaunya.

"Makanya bandar-bandar besar itu adanya di luar negeri. Yang di Indonesia mayoritas korban dan operator, bandar besarnya sedikit," pungkas Haidar.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya