Berita

Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Humas KPU OKI, Yudi Zulfani (kanan)/RMOLSumsel

Politik

Belum Setor LHKPN, 12 Calon Anggota DPRD OKI Terancam Batal Dilantik

SELASA, 16 JULI 2024 | 16:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, akan memberikan sanksi tegas kepada calon anggota DPRD OKI terpilih yang belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sanksi yang akan diberikan adalah berupa pembatalan pelantikan yang dijadwalkan digelar pada September 2024 mendatang. 

Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Humas KPU OKI, Yudi Zulfani mengatakan, bukti LHKPN dari KPK menjadi syarat untuk mendata daftar calon DPRD OKI yang akan dilantik. 


Yudi menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk tidak melantik calon DPRD OKI yang tidak menyerahkan bukti LHKPN. 

"Sampai dengan hari ini yang menyerahkan bukti LHKPN dari KPK sebanyak 33 orang dari 45 calon anggota DPRD OKI terpilih," jelas Yudi, dikutip RMOLSumsel, Selasa (16/7). 

Secara administrasi, KPU OKI telah memberikan batas akhir penyerahan LHKPN minimal 21 hari sebelum pelantikan. 

Yudi juga mengatakan, 12 calon anggota DPRD OKI yang belum menyerahkan bukti LHKPN berasal dari 3 partai politik.

"Tiga partai yang belum serahkan tanda bukti LHKPN, yakni Golkar sebanyak enam orang, Nasdem empat orang, dan PKS sebanyak dua orang," paparnya. 

Dengan masih banyaknya calon anggota DPRD OKI yang belum menyerahkan bukti LHKPN dari KPK, KPU OKI mengimbau partai politik untuk bekerjasama mengkoordinasi para kadernya yang terpilih untuk segera menyerahkan hardcopy dari bukti LHKPN. 

"Mohon ini menjadi atensi yang serius supaya tahapan pemilu ini dapat kita selesaikan secara tuntas hingga tahapan pelantikan nanti," tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya