Berita

Anggota KPU, Idham Holik/RMOL

Politik

Caleg Tak Setor LHKPN Terancam Gagal Duduk di Parlemen

SELASA, 16 JULI 2024 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih 2024 yang tak menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), berpotensi gagal duduk di parlemen, karena tidak bakal dilantik.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menjelaskan, berdasar Peraturan KPU (PKPU) 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, memuat aturan wajib menyerahkan LHKPN.

"(Termuat di) Pasal 52 PKPU No 6 Tahun 2024," kata Idham kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (16/7).


Ditambahkan juga, pada Pasal 52 ayat 1 PKPU 6/2024 disebutkan secara jelas mengenai kewajiban menyerahkan LHKPN.

"Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," katanya, sembari membacakan bunyi pasal dalam beleid itu.

Selanjutnya pada ayat 2 pada pasal di beleid yang sama, Idham mengatakan, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

"Paling lambat 21 hari (diserahkannya) sebelum pelantikan," sambungnya.

Idham juga menegaskan, ayat 3 pada pasal di beleid itu memuat sanksi terhadap Caleg yang tidak menyetorkan LHKPN.

"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," tutup Idham.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya