Berita

Anggota KPU, Idham Holik/RMOL

Politik

Caleg Tak Setor LHKPN Terancam Gagal Duduk di Parlemen

SELASA, 16 JULI 2024 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih 2024 yang tak menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), berpotensi gagal duduk di parlemen, karena tidak bakal dilantik.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menjelaskan, berdasar Peraturan KPU (PKPU) 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, memuat aturan wajib menyerahkan LHKPN.

"(Termuat di) Pasal 52 PKPU No 6 Tahun 2024," kata Idham kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (16/7).


Ditambahkan juga, pada Pasal 52 ayat 1 PKPU 6/2024 disebutkan secara jelas mengenai kewajiban menyerahkan LHKPN.

"Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," katanya, sembari membacakan bunyi pasal dalam beleid itu.

Selanjutnya pada ayat 2 pada pasal di beleid yang sama, Idham mengatakan, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

"Paling lambat 21 hari (diserahkannya) sebelum pelantikan," sambungnya.

Idham juga menegaskan, ayat 3 pada pasal di beleid itu memuat sanksi terhadap Caleg yang tidak menyetorkan LHKPN.

"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," tutup Idham.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya