Berita

Anggota KPU, Idham Holik/RMOL

Politik

Caleg Tak Setor LHKPN Terancam Gagal Duduk di Parlemen

SELASA, 16 JULI 2024 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih 2024 yang tak menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), berpotensi gagal duduk di parlemen, karena tidak bakal dilantik.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menjelaskan, berdasar Peraturan KPU (PKPU) 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, memuat aturan wajib menyerahkan LHKPN.

"(Termuat di) Pasal 52 PKPU No 6 Tahun 2024," kata Idham kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (16/7).


Ditambahkan juga, pada Pasal 52 ayat 1 PKPU 6/2024 disebutkan secara jelas mengenai kewajiban menyerahkan LHKPN.

"Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," katanya, sembari membacakan bunyi pasal dalam beleid itu.

Selanjutnya pada ayat 2 pada pasal di beleid yang sama, Idham mengatakan, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

"Paling lambat 21 hari (diserahkannya) sebelum pelantikan," sambungnya.

Idham juga menegaskan, ayat 3 pada pasal di beleid itu memuat sanksi terhadap Caleg yang tidak menyetorkan LHKPN.

"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," tutup Idham.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya