Berita

Kawasan Industri Jababeka/Net

Bisnis

Menperin: Indonesia Harus Punya Kerangka Regulasi untuk Dukung Pertumbuhan Industri

SELASA, 16 JULI 2024 | 14:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Pemerintah mengizinkan pihak swasta mengembangkan kawasan industri melalui Keputusan Presiden Nomor 53 tahun 1989, yang menghasilkan Kawasan Industri generasi kedua.

Adanya perkembangan peraturan sektoral yang mengatur tentang otonomi daerah dan penataan ruang pada tahun 2009, maka diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, peraturan ini mewajibkan industri berlokasi dalam sebuah kawasan industri untuk menjamin kepastian investasi, mengakomodasi kepentingan lingkungan, menjawab kebutuhan infrastruktur, serta mempermudah perizinan, sehingga mucul Kawasan Industri generasi ketiga hingga saat ini. 


"Sebagai negara dengan potensi industri yang besar, sudah sepatutnya Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mendukung pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing," kata Menperin Agus di Jakarta, dikutip Selasa (16/7). 

Ia juga menyinggung penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Menurutnya, PP tersebut dimaksudkan untuk mengintegrasikan pengelolaan sumber daya industri, pengembangan infrastruktur industri, penataan ruang, keterkaitan rantai pasok sentra industri kecil menengah (IKM) di satu kesatuan dalam perwilayahan industri. 

Regulasi ini diharapkan dapat mendukung dan mempersiapkan Indonesia menuju revolusi industri generasi keempat (Industri 4.0), di mana teknologi dan inovasi menjadi pilar utama dalam mencapai efisiensi, keberlanjutan industri nasional, dan meningkatkan daya saing industri nasional di kancah global.

Melalui penerapan PP 20, pemerintah mendukung terwujudnya Kawasan Industri generasi keempat yang bertransformasi digital.

Pengembangan perwilayahan industri ini sangat penting dalam meningkatkan pertumbuhan industri di Indonesia. 
Dengan adanya pengaturan yang jelas dan terstruktur, pemerintah dapat memastikan bahwa pembangunan industri dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Termasuk di dalamnya ketersediaan infrastruktur yang memadai baik di dalam maupun di luar kawasan industri.
"Hal tersebut diharapkan akan meningkatkan daya saing industri kita secara keseluruhan, inklusif, dan berkelanjutan sehingga akan berdampak positif pada perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat," tutup Agus.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya