Berita

Slogan Kota Jakarta/Ist

Politik

Slogan “Sukses Jakarta untuk Indonesia" Diduga Langgar Aturan

SELASA, 16 JULI 2024 | 13:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Slogan "Sukses Jakarta Untuk Indonesia," yang diluncurkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, diduga tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar aturan. 

Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto mengatakan, ketentuan aturan tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026.

Pergub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 10 Juni 2022. Aturan itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.


"Menurut Pergub 25/2022 bagian "Bab V Tujuan dan Sasaran" atau halaman V-320, Konsep Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 adalah "Jakarta: Kota untuk Semua”. Konsep ini dibuat dengan tujuan mengedepankan konsep kota yang seimbang dan inklusif," kata Sugiyanto melalui siaran persnya, Selasa (16/7).

Dengan mengacu pada Pergub 25/2022, seharusnya Heru Budi Hartono menggunakan slogan "Jakarta: Kota untuk Semua” bukan "Sukses Jakarta Untuk Indonesia.

Sugiyanto berpandangan, slogan "Jakarta: Kota untuk Semua” sebenarnya adalah lanjutan dari slogan "Maju Kotanya, Bahagia Warganya".

"Pergub 25/2022 dibuat untuk memastikan keselarasan dengan dokumen perencanaan yang berlaku dan untuk menjaga kontinuitas pembangunan antar periode," kata Sugiyanto.

Sugiyanto mengingatkan, sebagai Penjabat Gubernur, Heru Budi Hartono, memiliki kewajiban untuk tidak mengambil keputusan penting tanpa persetujuan dari Mendagri, sesuai dengan Pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008. 

"Aturan ini melarang Penjabat Gubernur membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya," kata Sugiyanto.
 


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya