Berita

Slogan Kota Jakarta/Ist

Politik

Slogan “Sukses Jakarta untuk Indonesia" Diduga Langgar Aturan

SELASA, 16 JULI 2024 | 13:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Slogan "Sukses Jakarta Untuk Indonesia," yang diluncurkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, diduga tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar aturan. 

Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto mengatakan, ketentuan aturan tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026.

Pergub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 10 Juni 2022. Aturan itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.


"Menurut Pergub 25/2022 bagian "Bab V Tujuan dan Sasaran" atau halaman V-320, Konsep Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 adalah "Jakarta: Kota untuk Semua”. Konsep ini dibuat dengan tujuan mengedepankan konsep kota yang seimbang dan inklusif," kata Sugiyanto melalui siaran persnya, Selasa (16/7).

Dengan mengacu pada Pergub 25/2022, seharusnya Heru Budi Hartono menggunakan slogan "Jakarta: Kota untuk Semua” bukan "Sukses Jakarta Untuk Indonesia.

Sugiyanto berpandangan, slogan "Jakarta: Kota untuk Semua” sebenarnya adalah lanjutan dari slogan "Maju Kotanya, Bahagia Warganya".

"Pergub 25/2022 dibuat untuk memastikan keselarasan dengan dokumen perencanaan yang berlaku dan untuk menjaga kontinuitas pembangunan antar periode," kata Sugiyanto.

Sugiyanto mengingatkan, sebagai Penjabat Gubernur, Heru Budi Hartono, memiliki kewajiban untuk tidak mengambil keputusan penting tanpa persetujuan dari Mendagri, sesuai dengan Pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008. 

"Aturan ini melarang Penjabat Gubernur membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya," kata Sugiyanto.
 


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya