Ketua DPR RI Puan Maharani, diapit Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel (kiri) dan Lodewijk F Paulus (kanan) ketika jumpa media di Gedung Nusantara II, Senin (15/7)/RMOL
Pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk memberikan edukasi dan sosialisasi secara masif terkait pinjaman online ke masyarakat agar tidak terlilit utang dalam jumlah yang besar.
“Edukasi, sosialisasi, dan jaminan regulasi yang tegas dan pengawasan yang ketat menjadi hal yang penting agar masyarakat dapat membuat keputusan yang bijaksana saat menggunakan layanan pinjaman online,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, kepada wartawan, Senin (15/7).
“Agar masyarakat memahami aturan peminjaman online yang aman dan sesuai dengan keadaan ekonomi setiap masing-masing individu,” sambungnya.
Menurutnya, OJK harus tegas dalam menegakkan aturan yang menjaga agar konsumen pinjol dibatasi cara dan angkanya. Data Statistik Fintech Lending OJK pada 2023 menemukan mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda, terutama dari kelompok usia 19 sampai 34 tahun.
Gen Z dan Milenial tercatat sebagai kelompok usia penerima terbesar kredit pinjol, yakni 54,06 persen atau mencapai Rp27,1 triliun.
“Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online itu Generasi Z dan Milenial, ini yang harus kita perhatikan dan lindungi. Mereka pemimpin masa depan bangsa yang harus dilindungi dari permasalahan-permasalahan seperti ini,” demikian Puan Maharani.
Dalam rancangan aturan pinjol yang tengah digodok OJK disebutkan bahwa pencairan dana hingga Rp10 miliar hanya dapat dilakukan sesuai dengan syarat dan kriteria yang telah ditentukan. Adapun kriterianya adalah perusahaan penyedia jasa pinjaman harus memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum 5 persen.
Selain itu, perusahaan tidak boleh sedang dalam sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.