Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta OJK hati-hati dalam menyusun aturan baru terkait pinjaman online/RMOL
Proses penyusunan peraturan baru untuk pinjaman online (pinjol) yang tengah dirancang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disorot Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Puan meminta agar aturan yang dibuat harus mengutamakan keamanan dan perlindungan masyarakat.
“OJK harus tegas dalam menyusun aturan tentang pinjaman online dan utamakaan perlindungan juga keamanan rakyat. Jangan sampai lebih banyak yang terlilit utang pinjol,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/7).
Ketua DPP PDIP ini menerangkan, masyarakat Indonesia saat ini masih kurang mendapatkan literasi komprehensif terkait aturan pinjaman online lantaran. Tak heran ketika kemudian banyak yang terjebak utang pinjol dan akhirnya berada dalam situasi sulit.
“Dalam realitasnya masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak. Sehingga edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar,” terangnya.
Berdasarkan data OJK, masyarakat Indonesia yang terlilit utang pinjol mencapai hampir 5 persen. Berbagai permasalahan sosial juga muncul akibat pinjol yang mencari keuntungan dengan modus memberatkan masyarakat. Bahkan ada beberapa kasus warga bunuh diri karena terlilit pinjol.
Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) saat ini sudah masuk dalam tahap penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI direncanakan penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.