Berita

Kuasa hukum Interface, Bima Aryanegara dan kuasa hukum BEKI, Tariyanto/Ist

Hukum

Sempat Dipolisikan, Interface dan PT BEKI Pilih Berdamai

SENIN, 15 JULI 2024 | 16:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

.PT Kreasi Antar Rupa (Interface) dan PT Bisnis Ekosistem Kreatif Indonesia (BEKI) sepakat berdamai. Kesepakatan ini dicapai melalui mediasi yang difasilitasi oleh pengacara masing-masing pihak.

"Kami sepakat untuk menyelesaikan perselisihan ini demi kebaikan bersama dan kelangsungan bisnis yang sehat," kata kuasa hukum Interface, Bima Aryanegara dalam keterangannya, Senin (15/7).

Kesepakatan ini meliputi beberapa poin utama, salah satunya adalah kewajiban Interface untuk melaksanakan pembayaran sesuai hasil kesepakatan pada tanggal 15 Juli 2024, termasuk jaminan kemampuan finansial sesuai jadwal dari pihak Interface kepada Pihak BEKI terkait dua project lain yang telah dilaksanakan dengan baik oleh BEKI.


Pihak BEKI melalui kuasa hukum yang tergabung dalam XYZ Law Firm, Tariyanto menegaskan tidak akan mengambil tindakan hukum lanjutan terhadap Interface.
 
"Dengan adanya kesepakatan damai ini, kami mengakhiri seluruh perselisihan dan tidak akan mengambil langkah hukum lebih lanjut," kata Tariyanto.

Begitu juga dengan Interface, yang menegaskan komitmen mereka untuk tidak melakukan upaya hukum apapun terhadap BEKI setelah kesepakatan ini ditandatangani.

Kesepakatan ini juga mencakup pencabutan laporan polisi yang telah diajukan oleh BEKI setelah pembayaran diterima secara penuh. 

Perselisihan bermula ketika BEKI melaporkan Interface ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/1982/VII/2024/RJS. 

Melalui tim kuasa hukumnya dari XYZ Law Firm, BEKI menuduh Interface melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan event di 5 kota besar di Indonesia. 

Akibatnya, BEKI mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp2.908.489.468.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak berharap dapat melanjutkan kerja sama yang saling menguntungkan di masa depan.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya