Berita

Kuasa hukum Interface, Bima Aryanegara dan kuasa hukum BEKI, Tariyanto/Ist

Hukum

Sempat Dipolisikan, Interface dan PT BEKI Pilih Berdamai

SENIN, 15 JULI 2024 | 16:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

.PT Kreasi Antar Rupa (Interface) dan PT Bisnis Ekosistem Kreatif Indonesia (BEKI) sepakat berdamai. Kesepakatan ini dicapai melalui mediasi yang difasilitasi oleh pengacara masing-masing pihak.

"Kami sepakat untuk menyelesaikan perselisihan ini demi kebaikan bersama dan kelangsungan bisnis yang sehat," kata kuasa hukum Interface, Bima Aryanegara dalam keterangannya, Senin (15/7).

Kesepakatan ini meliputi beberapa poin utama, salah satunya adalah kewajiban Interface untuk melaksanakan pembayaran sesuai hasil kesepakatan pada tanggal 15 Juli 2024, termasuk jaminan kemampuan finansial sesuai jadwal dari pihak Interface kepada Pihak BEKI terkait dua project lain yang telah dilaksanakan dengan baik oleh BEKI.

Pihak BEKI melalui kuasa hukum yang tergabung dalam XYZ Law Firm, Tariyanto menegaskan tidak akan mengambil tindakan hukum lanjutan terhadap Interface.
 
"Dengan adanya kesepakatan damai ini, kami mengakhiri seluruh perselisihan dan tidak akan mengambil langkah hukum lebih lanjut," kata Tariyanto.

Begitu juga dengan Interface, yang menegaskan komitmen mereka untuk tidak melakukan upaya hukum apapun terhadap BEKI setelah kesepakatan ini ditandatangani.

Kesepakatan ini juga mencakup pencabutan laporan polisi yang telah diajukan oleh BEKI setelah pembayaran diterima secara penuh. 

Perselisihan bermula ketika BEKI melaporkan Interface ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/1982/VII/2024/RJS. 

Melalui tim kuasa hukumnya dari XYZ Law Firm, BEKI menuduh Interface melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan event di 5 kota besar di Indonesia. 

Akibatnya, BEKI mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp2.908.489.468.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak berharap dapat melanjutkan kerja sama yang saling menguntungkan di masa depan.



Populer

Mahfud MD: Jangan Lempar Batu ke Unair, Tapi Sembunyi Tangan

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:21

Krakatau Steel Terancam Kolaps, Erick Thohir Dituntut Tanggung Jawab

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:56

Otoriter Dilarang Pimpin Perguruan Tinggi

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:05

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:28

Pejabat PLN Resmi Ditahan KPK

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:23

Bey Machmudin: HR Nuriana Sosok yang Disiplin dan Merakyat

Kamis, 11 Juli 2024 | 14:51

Temui Bey Machmudin, Badko HMI Jabar Komitmen Kawal Pembangunan SDM

Minggu, 14 Juli 2024 | 02:25

UPDATE

Cetak Rekor! Emas Antam Tembus di Atas Rp1,4 Juta per Gram

Selasa, 16 Juli 2024 | 12:00

Baru Menjabat, Presidensi Hongaria Langsung Dimusuhi Komisi Eropa

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:57

CUAN Laporkan Penggunaan Dana IPO Rp245 Miliar

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:56

Massa Buruh Besok Geruduk Mahkamah Konstitusi

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:49

Penadah Duit Israel

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:43

Bersih-bersih Komisioner KPU, Komisi II Janji Tak Tebang Pilih

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:41

Usut TPPU, KPK Panggil Putri dan Cucu Syahrul Yasin Limpo

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:35

Trump Hadiri Konvensi Partai Republik dengan Telinga Diperban

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:35

Wanita Pegawai Bank Syariah Tersangka Penipuan Investasi Emas

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:31

5 Jaksa Senior Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:29

Selengkapnya