Berita

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor/Ist

Politik

Masa Jabatan Belum Genap, Gubernur Kalsel Merasa Dirugikan

SENIN, 15 JULI 2024 | 12:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempersoalkan putusan MK bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak harus diikuti pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih secara serentak.

Karena putusan itu telah mengurangi hak konstitusional pemohon, yang seharusnya menjabat sampai Agustus 2026.

Sahbirin dan dua perseorangan warga negara lainnya, Ahmad Sufian (Pemohon II), serta Riska Maulida (Pemohon III), menjadi Pemohon Perkara Nomor 46/PUU-XXII/2024.


“Kami memilih opsi untuk menyampaikan atau mempertajam lagi kerugian konstitusional dari Pemohon II dan Pemohon III Yang Mulia,” kata kuasa hukum Pemohon, Rivaldi, di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, pada sidang dengan agenda perbaikan permohonan, Senin (15/7).

Rivaldi menyatakan, Ahmad Sufian selaku Pemohon II adalah Pembina dari Yayasan Majelis Irsyadul Fata. Sementara Riska Maulida selaku Pemohon III ialah mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat yang mendapat beasiswa.

Rivaldi mengatakan, keduanya memiliki kepentingan konstitusional terhadap masa jabatan Pemohon I. Apabila masa jabatan Pemohon I sebagai gubernur dipangkas akibat adanya penyesuaian pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, maka bantuan pesantren maupun beasiswa kepada Pemohon II dan Pemohon III akan terganggu.  

“Kami menambahkan dua pemohon lagi, yaitu Rektor Universitas Lambung Mangkurat dan Ketua Ikatan Pondok Pesantren Kalimantan Selatan,” kata Rivaldi.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan dengan tegas masa jabatan lima tahun.

Menurutnya, Pilkada 2024 seharusnya tidak serta-merta mengurangi hak konstitusional para Pemohon seperti pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung, di mana gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak langsung dilantik, akan tetapi menunggu terlebih dulu gubernur dan wakil gubernur sebelumnya menyelesaikan masa jabatannya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya