Berita

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor/Ist

Politik

Masa Jabatan Belum Genap, Gubernur Kalsel Merasa Dirugikan

SENIN, 15 JULI 2024 | 12:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempersoalkan putusan MK bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak harus diikuti pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih secara serentak.

Karena putusan itu telah mengurangi hak konstitusional pemohon, yang seharusnya menjabat sampai Agustus 2026.

Sahbirin dan dua perseorangan warga negara lainnya, Ahmad Sufian (Pemohon II), serta Riska Maulida (Pemohon III), menjadi Pemohon Perkara Nomor 46/PUU-XXII/2024.

“Kami memilih opsi untuk menyampaikan atau mempertajam lagi kerugian konstitusional dari Pemohon II dan Pemohon III Yang Mulia,” kata kuasa hukum Pemohon, Rivaldi, di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, pada sidang dengan agenda perbaikan permohonan, Senin (15/7).

Rivaldi menyatakan, Ahmad Sufian selaku Pemohon II adalah Pembina dari Yayasan Majelis Irsyadul Fata. Sementara Riska Maulida selaku Pemohon III ialah mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat yang mendapat beasiswa.

Rivaldi mengatakan, keduanya memiliki kepentingan konstitusional terhadap masa jabatan Pemohon I. Apabila masa jabatan Pemohon I sebagai gubernur dipangkas akibat adanya penyesuaian pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, maka bantuan pesantren maupun beasiswa kepada Pemohon II dan Pemohon III akan terganggu.  

“Kami menambahkan dua pemohon lagi, yaitu Rektor Universitas Lambung Mangkurat dan Ketua Ikatan Pondok Pesantren Kalimantan Selatan,” kata Rivaldi.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan dengan tegas masa jabatan lima tahun.

Menurutnya, Pilkada 2024 seharusnya tidak serta-merta mengurangi hak konstitusional para Pemohon seperti pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung, di mana gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak langsung dilantik, akan tetapi menunggu terlebih dulu gubernur dan wakil gubernur sebelumnya menyelesaikan masa jabatannya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya