Berita

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor/Ist

Politik

Masa Jabatan Belum Genap, Gubernur Kalsel Merasa Dirugikan

SENIN, 15 JULI 2024 | 12:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempersoalkan putusan MK bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak harus diikuti pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih secara serentak.

Karena putusan itu telah mengurangi hak konstitusional pemohon, yang seharusnya menjabat sampai Agustus 2026.

Sahbirin dan dua perseorangan warga negara lainnya, Ahmad Sufian (Pemohon II), serta Riska Maulida (Pemohon III), menjadi Pemohon Perkara Nomor 46/PUU-XXII/2024.


“Kami memilih opsi untuk menyampaikan atau mempertajam lagi kerugian konstitusional dari Pemohon II dan Pemohon III Yang Mulia,” kata kuasa hukum Pemohon, Rivaldi, di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, pada sidang dengan agenda perbaikan permohonan, Senin (15/7).

Rivaldi menyatakan, Ahmad Sufian selaku Pemohon II adalah Pembina dari Yayasan Majelis Irsyadul Fata. Sementara Riska Maulida selaku Pemohon III ialah mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat yang mendapat beasiswa.

Rivaldi mengatakan, keduanya memiliki kepentingan konstitusional terhadap masa jabatan Pemohon I. Apabila masa jabatan Pemohon I sebagai gubernur dipangkas akibat adanya penyesuaian pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, maka bantuan pesantren maupun beasiswa kepada Pemohon II dan Pemohon III akan terganggu.  

“Kami menambahkan dua pemohon lagi, yaitu Rektor Universitas Lambung Mangkurat dan Ketua Ikatan Pondok Pesantren Kalimantan Selatan,” kata Rivaldi.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan dengan tegas masa jabatan lima tahun.

Menurutnya, Pilkada 2024 seharusnya tidak serta-merta mengurangi hak konstitusional para Pemohon seperti pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung, di mana gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak langsung dilantik, akan tetapi menunggu terlebih dulu gubernur dan wakil gubernur sebelumnya menyelesaikan masa jabatannya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya