Berita

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor/Ist

Politik

Masa Jabatan Belum Genap, Gubernur Kalsel Merasa Dirugikan

SENIN, 15 JULI 2024 | 12:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempersoalkan putusan MK bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak harus diikuti pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih secara serentak.

Karena putusan itu telah mengurangi hak konstitusional pemohon, yang seharusnya menjabat sampai Agustus 2026.

Sahbirin dan dua perseorangan warga negara lainnya, Ahmad Sufian (Pemohon II), serta Riska Maulida (Pemohon III), menjadi Pemohon Perkara Nomor 46/PUU-XXII/2024.


“Kami memilih opsi untuk menyampaikan atau mempertajam lagi kerugian konstitusional dari Pemohon II dan Pemohon III Yang Mulia,” kata kuasa hukum Pemohon, Rivaldi, di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, pada sidang dengan agenda perbaikan permohonan, Senin (15/7).

Rivaldi menyatakan, Ahmad Sufian selaku Pemohon II adalah Pembina dari Yayasan Majelis Irsyadul Fata. Sementara Riska Maulida selaku Pemohon III ialah mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat yang mendapat beasiswa.

Rivaldi mengatakan, keduanya memiliki kepentingan konstitusional terhadap masa jabatan Pemohon I. Apabila masa jabatan Pemohon I sebagai gubernur dipangkas akibat adanya penyesuaian pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, maka bantuan pesantren maupun beasiswa kepada Pemohon II dan Pemohon III akan terganggu.  

“Kami menambahkan dua pemohon lagi, yaitu Rektor Universitas Lambung Mangkurat dan Ketua Ikatan Pondok Pesantren Kalimantan Selatan,” kata Rivaldi.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan dengan tegas masa jabatan lima tahun.

Menurutnya, Pilkada 2024 seharusnya tidak serta-merta mengurangi hak konstitusional para Pemohon seperti pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung, di mana gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak langsung dilantik, akan tetapi menunggu terlebih dulu gubernur dan wakil gubernur sebelumnya menyelesaikan masa jabatannya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya