Berita

Presiden Joko Widodo saat berkemah di Ibu Kota Nusantara (IKN)/Ist

Politik

HGU IKN Ugal-ugalan, DPR Harus Panggil Jokowi

MINGGU, 14 JULI 2024 | 18:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan Presiden Joko Widodo memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada investor hingga 190 tahun dinilai ugal-ugalan.

Pasalnya, Pemberian jangka waktu HGU di IKN selama 190 tahun dianggap melanggar UU Pokok Agraria. Aturan ini bakal makin memperlebar kesenjangan kepemilikan tanah dan dan memicu konflik agraria. 

"Lahirnya Perpres 75/2024 untuk mengobral  HGU 190 tahun adalah bentuk kefrustrasian Jokowi dalam mencari dana untuk IKN," kata Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/7).


Pemberian HGU selama 190 tahun dalam satu siklus ini menyalahi UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). 

Pasal 30 UUPA menyebutkan HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang selama 35 tahun, kemudian 25 tahun. Pasal 31 menyebutkan tiap perpanjangan ini diajukan sebelum masa HGU habis dengan memperhatikan syarat-syarat perpanjangan 

Analis Politik Universitas Nasional itu melanjutkan, ketentuan UUPA seharusnya menjadi acuan bagi pemerintah dalam melahirkan kebijakan. DPR pun didesak segera memanggil presiden untuk dimintai keterangannya terkait dengan terbitnya Perpres 75/2024.

"Jika tidak mengacu ke UU maka Presiden Jokowi dapat dianggap telah melakukan abuse of power," tandas Andi Yusran.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya