Berita

TPS menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Gorontalo/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Wanti-wanti KPU cuma Punya 45 Hari Selesaikan PSU

SABTU, 13 JULI 2024 | 17:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), agar pemungutan suara ulang (PSU) yang berlangsung di beberapa daerah tidak melewati tenggat waktu yang ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu, Puadi, saat mengawasi PSU di tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (Loksus) 901 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Boalemo, Gorontalo, Sabtu (13/7).

"Bawaslu berkepentingan bahwa dalam proses PSU ini berkaitan tentang apa yang disebut ketaatan, waktunya," ujar Puadi.


Dia menyebutkan, jangka waktu yang diberikan MK cukup sempit, sebagaimana tercantum dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 sejumlah daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ataupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Karena (MK hanya) memberi waktu dalam proses PSU ini ada 45 hari. Termasuk diawali proses PSU, nanti setelah PSU rekap di tingkat kecamatan, rekap di tingkat kabupaten, rekap di tingkat provinsi," urainya.

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu itu menegaskan, pengawasan yang dilakukan jajarannya di daerah-daerah tidak berhenti di pelaksanaan PSU pada hari ini, tetapi juga terus berlanjut hingga penetapan hasilnya nanti.

"Dan ini ketaatan waktu ini tetap dikawal mulai dari proses pemungutan suara ulang," demikian Puadi menambahkan.

Terdapat lima provinsi yang melaksanakan PSU pada hari ini, yang tersebar di wilayah barat hingga timur Indonesia.

Diantaranya di Riau, Papua Pegunungan, Kalimantan Utara, Gorontalo, serta di Sumatera Barat.

Khusus di Gorontalo, terdapat 863 TPS di dua kabupaten kota yaitu Boalemo dan Pohuwato yang melaksanakan PSU.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya