TPS menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Gorontalo/RMOL
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), agar pemungutan suara ulang (PSU) yang berlangsung di beberapa daerah tidak melewati tenggat waktu yang ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu, Puadi, saat mengawasi PSU di tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (Loksus) 901 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Boalemo, Gorontalo, Sabtu (13/7).
"Bawaslu berkepentingan bahwa dalam proses PSU ini berkaitan tentang apa yang disebut ketaatan, waktunya," ujar Puadi.
Dia menyebutkan, jangka waktu yang diberikan MK cukup sempit, sebagaimana tercantum dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 sejumlah daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ataupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Karena (MK hanya) memberi waktu dalam proses PSU ini ada 45 hari. Termasuk diawali proses PSU, nanti setelah PSU rekap di tingkat kecamatan, rekap di tingkat kabupaten, rekap di tingkat provinsi," urainya.
Oleh karena itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu itu menegaskan, pengawasan yang dilakukan jajarannya di daerah-daerah tidak berhenti di pelaksanaan PSU pada hari ini, tetapi juga terus berlanjut hingga penetapan hasilnya nanti.
"Dan ini ketaatan waktu ini tetap dikawal mulai dari proses pemungutan suara ulang," demikian Puadi menambahkan.
Terdapat lima provinsi yang melaksanakan PSU pada hari ini, yang tersebar di wilayah barat hingga timur Indonesia.
Diantaranya di Riau, Papua Pegunungan, Kalimantan Utara, Gorontalo, serta di Sumatera Barat.
Khusus di Gorontalo, terdapat 863 TPS di dua kabupaten kota yaitu Boalemo dan Pohuwato yang melaksanakan PSU.