Berita

TPS menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Gorontalo/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Wanti-wanti KPU cuma Punya 45 Hari Selesaikan PSU

SABTU, 13 JULI 2024 | 17:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), agar pemungutan suara ulang (PSU) yang berlangsung di beberapa daerah tidak melewati tenggat waktu yang ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu, Puadi, saat mengawasi PSU di tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (Loksus) 901 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Boalemo, Gorontalo, Sabtu (13/7).

"Bawaslu berkepentingan bahwa dalam proses PSU ini berkaitan tentang apa yang disebut ketaatan, waktunya," ujar Puadi.


Dia menyebutkan, jangka waktu yang diberikan MK cukup sempit, sebagaimana tercantum dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 sejumlah daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ataupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Karena (MK hanya) memberi waktu dalam proses PSU ini ada 45 hari. Termasuk diawali proses PSU, nanti setelah PSU rekap di tingkat kecamatan, rekap di tingkat kabupaten, rekap di tingkat provinsi," urainya.

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu itu menegaskan, pengawasan yang dilakukan jajarannya di daerah-daerah tidak berhenti di pelaksanaan PSU pada hari ini, tetapi juga terus berlanjut hingga penetapan hasilnya nanti.

"Dan ini ketaatan waktu ini tetap dikawal mulai dari proses pemungutan suara ulang," demikian Puadi menambahkan.

Terdapat lima provinsi yang melaksanakan PSU pada hari ini, yang tersebar di wilayah barat hingga timur Indonesia.

Diantaranya di Riau, Papua Pegunungan, Kalimantan Utara, Gorontalo, serta di Sumatera Barat.

Khusus di Gorontalo, terdapat 863 TPS di dua kabupaten kota yaitu Boalemo dan Pohuwato yang melaksanakan PSU.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya