Berita

TPS menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Gorontalo/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Wanti-wanti KPU cuma Punya 45 Hari Selesaikan PSU

SABTU, 13 JULI 2024 | 17:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), agar pemungutan suara ulang (PSU) yang berlangsung di beberapa daerah tidak melewati tenggat waktu yang ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu, Puadi, saat mengawasi PSU di tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (Loksus) 901 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Boalemo, Gorontalo, Sabtu (13/7).

"Bawaslu berkepentingan bahwa dalam proses PSU ini berkaitan tentang apa yang disebut ketaatan, waktunya," ujar Puadi.


Dia menyebutkan, jangka waktu yang diberikan MK cukup sempit, sebagaimana tercantum dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 sejumlah daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ataupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Karena (MK hanya) memberi waktu dalam proses PSU ini ada 45 hari. Termasuk diawali proses PSU, nanti setelah PSU rekap di tingkat kecamatan, rekap di tingkat kabupaten, rekap di tingkat provinsi," urainya.

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu itu menegaskan, pengawasan yang dilakukan jajarannya di daerah-daerah tidak berhenti di pelaksanaan PSU pada hari ini, tetapi juga terus berlanjut hingga penetapan hasilnya nanti.

"Dan ini ketaatan waktu ini tetap dikawal mulai dari proses pemungutan suara ulang," demikian Puadi menambahkan.

Terdapat lima provinsi yang melaksanakan PSU pada hari ini, yang tersebar di wilayah barat hingga timur Indonesia.

Diantaranya di Riau, Papua Pegunungan, Kalimantan Utara, Gorontalo, serta di Sumatera Barat.

Khusus di Gorontalo, terdapat 863 TPS di dua kabupaten kota yaitu Boalemo dan Pohuwato yang melaksanakan PSU.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya