Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

SBN Ritel SR021 Segera Terbit, Prediksi Kupon Lebih Tinggi Pajak Lebih Rendah

SABTU, 13 JULI 2024 | 08:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah kembali menerbitkan seri terbaru Surat Berharga Negara (SBN) ritel berjenis Sukuk Ritel (SR) untuk seri SR021. 

Meski jenisnya produk investasi syariah, SR termasuk seri SR021 bisa dibeli oleh semua investor individu Warga Negara Indonesia (WNI). 

Dikutip dari Situs Bibit, Sabtu (13/7), imbal hasil SR021 akan lebih tinggi dibandingkan seri sebelumnya, yakni SR020 yang meluncur pada Maret 2024 lalu. Pajaknya pun lebih rendah. 


Saat itu, kupon seri SR020 adalah sebesar 6,3 persen untuk tenor 3 tahun, dan 6,4 persen untuk tenor 5 tahun. Pada saat itu, suku bunga Bank Indonesia (BI) masih berada di level 6 persen, sedangkan saat ini BI telah mengerek suku bunga ke level 6,25 persen.

SR021 akan menjadi alternatif investasi di tengah ketidakpastian pasar keuangan saat ini.

Menurut jadwal (sementara), Kementerian Keuangan melalui melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) akan menerbitan SBN Ritel SR021 selama masa penawaran yang akan berlangsung pada 23 Agustus - 18 September 2024. 

Seperti halnya SBN Ritel jenis dan seri lainnya, SR021 hanya bisa dibeli di mitra distribusi resmi.

SR021 merupakan jenis obligasi syariah atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

Sukuk ritel bersifat tradable, atau bisa diperjualbelikan sebelum jatuh tempo di pasar sekunder. Sukuk adalah pernyataan kepemilikan terhadap aset negara, dan bukan surat utang. Sukuk adalah instrumen syariah karena dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan mendapatkan fatwa atau opini syariah dari Majelis Ulama Indonesia.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya