Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Dapat PMN RP1 Triliun, Perumnas akan Kelarkan Proyek Perumahan Layak Huni

SABTU, 13 JULI 2024 | 07:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perum Perumnas mengatakan bahwa penyertaan modal negara (PMN) tunai tahun anggaran 2025 sebesar Rp1 triliun akan digunakan untuk menyelesaikan beberapa proyek perumahan rakyat. 

Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro mengatakan, suntikan PMN tunai diperlukan karena perusahaan menerima penugasan pemerintah menyediakan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“PMN tunai sebesar Rp1 triliun ini akan kami pergunakan untuk melanjutkan persediaan yang ada, sehingga memang fokus Perumnas ke depannya adalah menyelesaikan proyek existing menjadi kawasan perumahan yang layak huni bagi masyarakat," ujar Budi, dikutip Sabtu (13/7). 

Menurutnya, ke depan akan dibangun 3.180 unit rumah yang tersebar di beberapa kota, terutama pada area-area yang terdapat backlog.

Pembangunan hunian tersebut terdiri dari perumahan terintegrasi transportasi umum, persediaan kluster baru, dan persediaan kavling di Jabodetabek, Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan pembangunan rumah susun Milenial Kemayoran.

Perumnas memiliki misi sosial berupa penyediaan rumah terjangkau, di mana minimal 20 persen dari unit di setiap proyek dialokasikan khusus untuk subsidi.

Perumnas sebagai korporasi juga tidak bergerak sendiri untuk mewujudkan berbagai program penyediaan hunian masyarakat dan mengurangi angka backlog kebutuhan hunian di Indonesia. Diperlukan keterlibatan pemerintah dan peran serta seluruh stakeholder untuk mengakselerasi penyelesaian pembangunan hunian tersebut.

Perumnas berkomitmen untuk bertransformasi dengan melakukan penguatan model bisnis sebagaimana arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, yakni pada kebijakan pengadaan tanah melalui revitalisasi rumah susun eksisting dan kerja sama pengembangan lahan idle milik pemerintah/BUMN/Bank Tanah.

Bersamaan dengan itu pula, turut dilakukan kebijakan refinancing dan kebijakan produk yang memfokuskan pengembangan hunian diantaranya adalah yang terintegrasi dengan transportasi.

Selain itu, dana PMN juga akan digunakan pengembangan ekosistem kawasan (termasuk sarana dan prasarana) yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen dan meningkatkan daya jual Perumnas, menstimulus pertumbuhan perekonomian masyarakat sekitar, serta penyelesaian persediaan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya