Berita

Ilustrasi Foto/Net

Presisi

Kewenangan Penyadapan dalam RUU Polri Makin Mengancam Demokrasi

SABTU, 13 JULI 2024 | 02:41 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kewenangan tambahan yang dimiliki Polri dalam draf RUU Polri mengenai penyadapan yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf (o), menimbulkan sejumlah isu terkait hak asasi, kebebasan berekspresi dan prinsip demokrasi. 

Hal tersebut diungkapkan oleh peneliti senior Human Studies Institute (HSI), Syurya M.Nur dalam keterangannya kepada RMOL, Jumat (12/7).

"Kewenangan ini sangat sensitif, tentunya akan menimbulkan sejumlah isu krusial terkait hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Seharusnya 26 tahun pasca Reformasi 98 semangat transformasi Polri semakin mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi," kata Syurya.


Menurutnya, kewenangan penyadapan bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak privasi individu. 

"Pasal ini dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa privasi warga negara akan mudah dilanggar oleh pihak kepolisian tanpa pengawasan yang memadai," jelasnya.

Syurya berpendapat, jika penyadapan dilakukan tanpa batasan yang jelas. Hal ini bisa menimbulkan efek mengerikan (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi.

"Warga negara mungkin akan merasa takut untuk menyuarakan pendapat mereka atau berkomunikasi secara bebas karena khawatir disadap", tandasnya.

Dia mengkhawatirkan masalah kewenangan penyadapan yang tidak diatur dengan ketat dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. 

"Jelas ini berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak individu," bebernya.

Pakar Komunikasi dan Politik Universitas Esa Unggul Indonesia ini berpandangan draf RUU Polri yang mengatur penyadapan bertentangan dengan prinsip hak atas rasa aman.

"Pasal 28G UUD 1945 menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman terhadap hak pribadi, selain itu UU 39/1999 tentang HAM mengatur hak privasi dan perlindungan terhadap intervensi yang tidak sah dalam kehidupan pribadi," tegasnya.

Menurut dia, kewenangan penyadapan oleh Polri ini harus sinkron dengan UU lainnya dalam masalah prosedur dan koordinasi dengan lembaga lainnya.

"Ada kemungkinan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UU lain yang mengatur penyadapan, misalnya UU No. 19/2016 tentang ITE atau UU No. 17/2011 tentang Intelijen Negara. Sehingga perlu dikaji ulang dan ada sinkronisasi dengan UU lainnya agar kuat masalah pengawasan dan prosedur penyadapan yang ketat untuk melindungi hak-hak individu," tutupnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya