Berita

Ketua Geomaritim Partai Negoro, Rusdianto Samawa, usai melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ke KPK, Jumat (12/7)/RMOL

Hukum

Sambangi KPK, Partai Negoro Minta Kebijakan BBL Trenggono Diselidiki

JUMAT, 12 JULI 2024 | 18:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Partai Negoro resmi melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan ini terkait kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) yang sarat dengan dugaan korupsi. KPK pun diminta untuk segera memeriksa Trenggono.

"Saya selaku Ketua Geomaritim Partai Negoro menyampaikan ke KPK, dan meminta ke KPK untuk menelisik, menyelidiki, sekaligus bila perlu Sprindik segera dikeluarkan. Tapi kita datang ke KPK tadi hanya sebatas memberi laporan awal, dan konsultasi," ucap Ketua Geomaritim Partai Negoro, Rusdianto Samawa, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi Jakarta Selatan, Jumat sore (12/7).


"Artinya laporan ini sudah masuk, hari Senin mendatang kita akan membawa data-data ekspor ilegal benih lobster yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," sambungnya.

Rusdianto mengatakan, terdapat dugaan modus ekspor BBL berkedok budidaya. Kecurigaan itu muncul atas adanya Peraturan Menteri (Permen) KPK nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).

"Dari beberapa ekspor ilegal benih lobster, ternyata tadi di Soekarno-Hatta, gudang gelap benih lobster itu tertangkap 200 sekian ribu ekor dengan nilai Rp22,2 miliar. Nah ini black market, gudang black market. Kita ini meminta KPK itu menyelidiki, agar secara struktur itu kenapa ekspor ini bisa terjadi," terang Rusdianto.

Atas kebijakan itu, lanjut Rusdianto, ada potensi kerugian keuangan negara mencapai triliunan rupiah. Mengingat, berdasarkan Keputusan Menteri KP 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus), terdapat 700 juta benih lobster yang berpotensi ditangkap.

"Nah kalau kuota ini benar-benar ditangkap, kemudian diekspor, tidak murni budidaya, nah tinggal dihitung, kalau 200 ribu sudah Rp22 miliar, kalau 700 juta berapa? Ya sekitar Rp7-8 triliun, sekitar itu. Nah itu kerugiannya yang akan dialami oleh negara per tahun," papar Rusdianto.

Untuk itu, Rusdianto meminta KPK segera memanggil Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono. Dan pada pekan depan, pihaknya akan kembali datang ke KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang dimiliki.

"Mungkin Selasa atau Rabu kita akan melapor ke Kejaksaan juga, karena beberapa kali Kejaksaan juga menangkap beberapa penyelundup," pungkas Rusdianto.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya