Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (kiri)/RMOL

Hukum

Geledah 9 Lokasi, KPK Sita Uang Terkait Korupsi Hibah Pokmas

JUMAT, 12 JULI 2024 | 18:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah barang elektronik dan uang tunai diamankan KPK usai menggeledah beberapa tempat terkait korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan sejak Senin (8/7) hingga Jumat (12/7) di beberapa wilayah Jatim.

"Penggeledahan pada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar. Kemudian beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).


Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp380 juta, dokumen pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, fotokopi sertifikat rumah.

"Juga barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lain diduga berkaitan perkara yang sedang disidik," jelas Tessa.

Temuan tersebut nantinya akan didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Kegiatan ini merupakan pengembangan dari tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak dkk pada Desember 2022 lalu ini. KPK juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat (5/7).

"Dalam surat perintah penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka," tutur Tessa.

21 orang tersangka ini rinciannya 4 orang merupakan pihak penerima, dan 17 orang sebagai pemberi. Sementara dari 4 tersangka penerima, 3 orang di antaranya adalah penyelenggara negara, dan 1 orang staf penyelenggara negara.

Sementara dari 17 tersangka berstatus pemberi suap, 15 di antaranya dari swasta, dan 2 tersangka lain berstatus penyelenggara negara.

"Nama-namanya akan diungkap bila penyidikan dianggap telah cukup," pungkas Tessa.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya