Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (kiri)/RMOL

Hukum

Geledah 9 Lokasi, KPK Sita Uang Terkait Korupsi Hibah Pokmas

JUMAT, 12 JULI 2024 | 18:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah barang elektronik dan uang tunai diamankan KPK usai menggeledah beberapa tempat terkait korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan sejak Senin (8/7) hingga Jumat (12/7) di beberapa wilayah Jatim.

"Penggeledahan pada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar. Kemudian beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).


Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp380 juta, dokumen pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, fotokopi sertifikat rumah.

"Juga barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lain diduga berkaitan perkara yang sedang disidik," jelas Tessa.

Temuan tersebut nantinya akan didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Kegiatan ini merupakan pengembangan dari tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak dkk pada Desember 2022 lalu ini. KPK juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat (5/7).

"Dalam surat perintah penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka," tutur Tessa.

21 orang tersangka ini rinciannya 4 orang merupakan pihak penerima, dan 17 orang sebagai pemberi. Sementara dari 4 tersangka penerima, 3 orang di antaranya adalah penyelenggara negara, dan 1 orang staf penyelenggara negara.

Sementara dari 17 tersangka berstatus pemberi suap, 15 di antaranya dari swasta, dan 2 tersangka lain berstatus penyelenggara negara.

"Nama-namanya akan diungkap bila penyidikan dianggap telah cukup," pungkas Tessa.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya