Berita

Anggota Komisi V DPR RI fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama/Istimewa

Politik

Obral HGU di IKN hingga 190 Tahun Tak Efektif Jaring Investor

JUMAT, 12 JULI 2024 | 17:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) “mengobral” izin Hak Guna Usaha (HGU) tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga 190 tahun segera menuai kritik.

Anggota Komisi V DPR RI fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menilai, kebijakan yang dikeluarkan Jokowi tersebut merupakan cara untuk menarik investasi. Hanya saja, cara tersebut diyakini tidak akan efektif, mengingat kebijakan IKN sudah salah sejak awal.

“Memang berbagai cara untuk menarik investor, termasuk obral HGU, tapi tetap tidak akan menarik minat investor. Karena, kebijakan salah sejak awal,” kata Suryadi kepada RMOL sesaat lalu, Jumat (12/7).


Menurut politikus PKS ini, problem investasi di IKN itu bukan hanya urusan pertanahan semata. Lebih jauh daripada itu, banyak kebijakan yang salah sejak awal dalam keputusan memindahkan IKN ke Kalimantan Timur tersebut.

“Problem investasi di IKN bukan masalah tanah saja, tapi salah kebijakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Perpres tersebut diteken Kepala Negara pada Kamis, 11 Juli 2024, untuk menjalankan perintah UU 21/2023 tentang IKN. Dalam beleid Perpres 75/2024 memuat 14 Pasal terkait percepatan pembangunan IKN.

Dikutip redaksi, Perpres ini juga memuat aturan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai bangunan IKN kepada para investor.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9. Pada ayat 1 pasal tersebut, Otorita IKN memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui perjanjian.

Adapun siklus perpanjangan hak guna dan hak pakai investor termuat pada Pasal 9 ayat 2, di mana investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan juga HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan. 

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi poin a Pasal 9 ayat 2 dikutip Jumat (12/7).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya