Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

AS Hapus Utang RI Rp565 Miliar, Barter dengan Konservasi Terumbu Karang

JUMAT, 12 JULI 2024 | 16:31 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Amerika Serikat (AS) telah menghapus utang Indonesia sebesar 35 juta Dolar AS atau senilai Rp565,53 miliar.

Kesepakatan penghapusan utang ratusan miliar itu diganti dengan upaya konservasi terumbu karang.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai bertemu dengan asisten Menteri Keuangan AS Alexia Latortue pada Kamis (11/7).


"Alexia menyampaikan persetujuan Amerika Serikat untuk melakukan Debt Swap to Marine Conservation Reservation Agreement bagi Indonesia sebesar 35 juta Dolar AS yang baru saja diumumkan," jelas Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya, dikutip Jumat (12/7).

Bendahara negara itu mengklaim tujuan kesepakatan tersebut dilakukan untuk memperkuat dan menjaga kelestarian laut dan coral.

"Tujuannya untuk ikut memperkuat dan menjaga kelestarian laut dan coral yang dilakukan Indonesia melalui berbagai inisiatif," sambungnya.

Berdasarkan keterangan di situs resmi Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, perjanjian tukar utang ini sudah diteken pada 3 Juli 2024 lalu. Jadi, utang Indonesia sebesar Rp565 miliar itu dihapus dan dialihkan menjadi investasi untuk konservasi terumbu karang.

Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedubes AS untuk Indonesia Michael Kleine menegaskan perjanjian ini menjadi bukti kuatnya hubungan bilateral AS dan Indonesia.

"Dengan menghapus utang ini dan mengalihkan dananya kembali ke Indonesia melalui pertukaran utang untuk (perlindungan) alam, kami mengambil tindakan konkret untuk melindungi terumbu karang Indonesia yang tak ternilai harganya. Dan mendukung pembangunan berkelanjutan," jelasnya dalam keterangan resmi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya