Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Ist

Politik

Diobral Jokowi, Investor Bisa Pakai HGU IKN Sampai 190 Tahun

JUMAT, 12 JULI 2024 | 15:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibukota Nusantara (IKN).

Perpres tersebut diteken Kepala Negara pada Kamis, 11 Juli 2024 untuk menjalankan perintah UU 21/2023 tentang IKN.

Dalam beleid Perpres 75/2024 memuat 14 Pasal terkait percepatan pembangunan IKN.


Dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Perpres ini juga memuat aturan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai bangunan IKN kepada para investor.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9. Pada ayat 1 pasal tersebut, Otorita IKN memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui perjanjian.

Adapun siklus perpanjangan hak guna dan hak pakai investor termuat pada Pasal 9 ayat 2. Pada ayat ini, investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan dan HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan.  

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi poin a Pasal 9 ayat 2 dikutip Jumat (12/7).

Untuk HGB, investor juga bisa menggunakan dalam jangka waktu 80 tahun dalam satu siklus pertama dan bisa diperpanjang di siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.

"Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," lanjut bunyi poin c Pasal 9 ayat 2.

Masih dalam Pasal 9, pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh Kementerian bidang agraria/pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita IKN.

Otorita IKN nantinya akan melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan beberapa syarat, yakni tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Kemudian, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; Pemanfaatan tanahnya masih sesuai rencana tata ruang; dan tanah tidak terindikasi terlantar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya