Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Ist

Politik

Diobral Jokowi, Investor Bisa Pakai HGU IKN Sampai 190 Tahun

JUMAT, 12 JULI 2024 | 15:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibukota Nusantara (IKN).

Perpres tersebut diteken Kepala Negara pada Kamis, 11 Juli 2024 untuk menjalankan perintah UU 21/2023 tentang IKN.

Dalam beleid Perpres 75/2024 memuat 14 Pasal terkait percepatan pembangunan IKN.


Dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Perpres ini juga memuat aturan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai bangunan IKN kepada para investor.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9. Pada ayat 1 pasal tersebut, Otorita IKN memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui perjanjian.

Adapun siklus perpanjangan hak guna dan hak pakai investor termuat pada Pasal 9 ayat 2. Pada ayat ini, investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan dan HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan.  

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi poin a Pasal 9 ayat 2 dikutip Jumat (12/7).

Untuk HGB, investor juga bisa menggunakan dalam jangka waktu 80 tahun dalam satu siklus pertama dan bisa diperpanjang di siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.

"Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," lanjut bunyi poin c Pasal 9 ayat 2.

Masih dalam Pasal 9, pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh Kementerian bidang agraria/pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita IKN.

Otorita IKN nantinya akan melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan beberapa syarat, yakni tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Kemudian, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; Pemanfaatan tanahnya masih sesuai rencana tata ruang; dan tanah tidak terindikasi terlantar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya