Berita

Ilustrasi Pak Ogah/Ist

Nusantara

Mulai Agustus, Pak Ogah hingga Pengamen di Jakarta akan Diadili

JUMAT, 12 JULI 2024 | 01:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti Pak Ogah, pengamen, pengemis dan sebagainya.

Tidak hanya ditertibkan, Satpol PP akan membawa mereka ke Pengadilan Negeri untuk menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman kurungan 90 hari atau denda maksimal Rp30 juta.

Kepala Satpol PP DKI  Jakarta Arifin mengatakan, operasi ini digelar karena tingginya laporan gangguan ketertiban umum dari masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki).


Total laporan yang disampaikan masyarakat lewat aplikasi itu bisa mencapai 2.000 laporan per hari.

"Sanksi Tipiring ini mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan itu menjelaskan larangan adanya Pak Ogah, pangamen, pengemis dan PPKS lainnya yang mengganggu ketertiban umum," kata Arifin dikutip Jumat (12/7).

Arifin mencontohkan seperti larangan Pak Ogah yang termuat dalam Pasal 7 ayat 1. Klausul itu menjelaskan bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

"Dalam Pasal 61, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan tadi di Pasal 7 ayat 1, itu dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau pidana denda paling banyak Rp30 juta," kata Arifin.

Menurut Arifin, ada 282 lokasi yang akan dilakukan razia PPKS di lima kota wilayah  Jakarta. Rinciannya, Jakarta Pusat ada 54 lokasi, Jakarta Utara 35 lokasi, Jakarta Barat 54 lokasi, Jakarta Selatan 52 lokasi dan Jakarta Timur 87 lokasi.

Meski demikian, kata dia, sanksi tegas ini baru akan diberlakukan mulai awal Agustus 2024. Hingga akhir Juli 2024 nanti, pihaknya akan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama PPKS agar tidak melakukan hal itu lagi di  Jakarta.

"Kegiatan pengawasan di lapangan tetap dilakukan, setelah bulan Juli maka masuk bulan Agustus dan kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan baik Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, termasuk Polda Metro Jaya. Mereka yang melanggar-melanggar ini akan dibawa ke ranah Tipiring," kata Arifin.

Meski pengenaan Tipiring ini akan masif pada Agustus 2024, pihaknya akan tetap melakukan penjangkauan dan pembinaan terhadap mereka-mereka melakukan pelanggaran Perda Ketertiban Umum ini.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya