Berita

Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7)/RMOL

Hukum

SYL Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan Surya Paloh Usai Divonis Hakim

KAMIS, 11 JULI 2024 | 18:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sampaikan ucapan terima kasih untuk Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum (Ketum) Partai Nasdem, Surya Paloh Usai divonis 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan langsung SYL usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Awalnya, SYL mengatakan bahwa, dirinya menghargai putusan Majelis Hakim yang memvonisnya 10 tahun penjara.

"Saya menghargai apa yang menjadi kesimpulan dari Majelis Hakim dari proses persidangan yang cukup panjang ini," kata SYL kepada wartawan.

Menurut SYL, apa yang ia alami merupakan bagian dari konsekuensi jabatannya.

"Oleh karena itu, mungkin saya sebagai manusia biasa, ini resiko leadership. Ini resiko dari jabatan, dari sebuah diskresi dan kebijakan yang saya ambil," terangnya.

SYL mengaku, bahwa dirinya siap menghadapi putusan Majelis Hakim dengan sebaik-baiknya.

"Izinkan saya menyampaikan terima kasih saya pada Joko Widodo sebagai Presiden, yang menunjuk saya sebagai menteri mengambil kebijakan-kebijakan dan pada saat itu harga pun dapat dikendalikan seluruh Indonesia. Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi memberi saya kesempatan sebagai menteri," tutur SYL.

SYL pun merasa bangga menjadi menterinya Jokowi lantaran sudah meraih banyak penghargaan.

"Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan. Maafkan saya kalau tentu sebagai manusia ada yang keliru. Tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan, bela rakyat, bela bangsa. Kalau saya harus terpenjara, atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran, dan juga maaf saya kepada keluarga saya," jealsnya.

Dalam putusan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Majelis Hakim menghukum SYL dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan untuk kedua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, dan terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK yang menuntut agar terdakwa SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono, masing-masing dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya