Berita

Sidang putusan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono/RMOL

Hukum

Divonis 10 Tahun Penjara, Syahrul Yasin Limpo dan JPU KPK Kompak Pikir-pikir

KAMIS, 11 JULI 2024 | 16:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kompak mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menyikapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Usai mendengarkan putusan atau vonis dari Majelis Hakim dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), para terdakwa hingga tim JPU diberikan kesempatan Majelis Hakim untuk mengambil sikap.

Kesempatan pertama diberikan untuk terdakwa SYL. Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, pihaknya mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari.


"Kami dari PH Pak SYL tadi telah berembug bersama, berdiskusi, dan akhirnya pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberikan kesempatan untuk pikir-pikir terlebih dahulu, baru kemudian kami akan mengambil sikap," kata Djamaluddin, Kamis (11/7).

Kesempatan juga diberikan kepada PH terdakwa Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alsintan Kementan, dan terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan. Kedua pihak dimaksud juga mengambil sikap untuk pikir-pikir.

Kesempatan selanjutnya diberikan kepada tim JPU KPK. Salah satu tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas segala putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim kepada para terdakwa.

"Selanjutnya setelah kami berdiskusi, kami pun mengambil sikap untuk berpikir-pikir, dalam rangka mempelajari putusan yang telah dijatuhkan yang mulia, untuk kemudian kami mengambil langkah atau sikap selanjutnya," terang Jaksa Meyer.

Karena semua pihak mengambil sikap pikir-pikir kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, maka putusan Majelis Hakim saat ini belum dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Oleh karena masing-masing sikap ya, dari tim terdakwa dan tim penasihat terdakwa dan dari tim penuntut umum untuk berpikir-pikir selama 7 hari, maka perkara ini belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap. Karena masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Silahkan gunakan waktu itu jangan sampai lewat 7 hari," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menghukum SYL dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu Dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan untuk kedua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, dan terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu Dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono, masing-masing dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya