Berita

Pendukung terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengamuk usai Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, Kamis (11/7)/RMOL

Hukum

Puluhan Pendukung Ngamuk Usai Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

KAMIS, 11 JULI 2024 | 13:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Puluhan pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengamuk usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7).

Pantauan RMOL di lokasi, puluhan pendukung SYL itu mengamuk ketika hendak mengawal terdakwa SYL keluar dari ruang persidangan. Kemarahan puluhan pendukung SYL itu muncul ketika terlibat saling dorong dengan wartawan yang hendak mewawancarai SYL.

Keributan berupa saling teriak hingga saling mendorong tak terelakkan. Puluhan petugas kepolisian yang mengawal sidang ini terus berupaya meredam kemarahan pendukung SYL, dan mengeluarkan mereka keluar dari area lobby Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh menyatakan, terdakwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," pungkas Hakim Ketua Rianto.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan KPK (KPK). Di mana, JPU KPK menuntut terdakwa SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada terdakwa SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya