Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, saat menghadiri sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7)/RMOL

Hukum

Terbukti Peras Pejabat Kementan, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

KAMIS, 11 JULI 2024 | 13:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah sampai kepada putusan hakim. Mantan Menteri Pertanian itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Vonis itu disampaikan langsung Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis siang (11/7).

Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh menyampaikan, terdakwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua Rianto.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," pungkas Hakim Ketua.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan KPK (KPK). Di mana, JPU KPK menuntut terdakwa SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada terdakwa SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya