Berita

Pakar Hukum Kepolisian sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otda, Prof Sugianto/RMOLJabar

Politik

Pakar Hukum Usul Kepolisian Tidak Lagi Urus Tipikor

KAMIS, 11 JULI 2024 | 12:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Revisi Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) jangan sampai memberikan kewenangan yang tumpang tindih. Revisi UU Nomor 2/2002 harus mencabut kewenangan penanganan tindakan pidana korupsi.

Saatnya Pemerintah bersama DPR menguatkan peran Polri di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Kepolisian yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah (Otda) Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, diwartakan RMOLJabar, Kamis (11/7).


Prof Sugianto menjelaskan, sesuai Pasal 2 UU 2/2002, kedudukan hukum peran kepolisian adalah fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan ketertiban masyarakat.

Sedangkan di Pasal 37 UU 2/2002 disebutkan Kompolnas sebagai lembaga pengawas etik kepolisian yang bertanggung jawab dan berkedudukan di bawah pada Presiden dengan tugas sebagaimana ditegaskan dalam pasal 38 UU 2/2002 dan pasal 4 Perpres 17/2011, membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian Negara Republik Indonesia serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Kedudukan Kompolnas sebagai lembaga nonstruktural harus menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas, mampu mewujudkan sebuah tuntutan arah kebijakan Kapolri dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan kamtibmas,

Prof Sugianto berpandangan, kepolisian dapat mewujudkan pentingnya proteksi dan rasa aman bagi masyarakat, dengan program prioritas Kapolri yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan (Presisi).

“Presiden harus menekan Kompolnas mengawal program prioritas Kapolri mewujudkan Kepolisian menerapkan Restorative Justice (RJ) sesuai amanat yang ditegaskan dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” paparnya.

Menurut Prof Sugianto, pelaksanaan restorative justice dapat mewujudkan pendekatan keadilan hukum masyarakat. Artinya, senyum Polri merupakan senyum masyarakat. Inilah sebuah simbol terlaksananya program Prioritas Kapolri Presisi.

“Kompolnas harus mengawal usulan Revisi UU 2/2002 tentang Kepolisian, sudah 22 tahun dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” tegasnya.

Prof Sugianto menegaskan, reformasi dilakukan agar Kepolisian dapat menjalankan tugas penegakan hukum dan kamtibmas secara maksimal dengan mendekatkan pendekatan hukum keadilan masyarakat.

“Saya mengusulkan revisi UU 2/2002 Kepolisian agar tidak lagi menangani tindak pidana korupsi (Tipikor), Kepolisian hanya pada penegakan hukum pidana umum dan kamtibmas,” tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya