Berita

Pakar Hukum Kepolisian sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otda, Prof Sugianto/RMOLJabar

Politik

Pakar Hukum Usul Kepolisian Tidak Lagi Urus Tipikor

KAMIS, 11 JULI 2024 | 12:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Revisi Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) jangan sampai memberikan kewenangan yang tumpang tindih. Revisi UU Nomor 2/2002 harus mencabut kewenangan penanganan tindakan pidana korupsi.

Saatnya Pemerintah bersama DPR menguatkan peran Polri di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Kepolisian yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah (Otda) Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, diwartakan RMOLJabar, Kamis (11/7).


Prof Sugianto menjelaskan, sesuai Pasal 2 UU 2/2002, kedudukan hukum peran kepolisian adalah fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan ketertiban masyarakat.

Sedangkan di Pasal 37 UU 2/2002 disebutkan Kompolnas sebagai lembaga pengawas etik kepolisian yang bertanggung jawab dan berkedudukan di bawah pada Presiden dengan tugas sebagaimana ditegaskan dalam pasal 38 UU 2/2002 dan pasal 4 Perpres 17/2011, membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian Negara Republik Indonesia serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Kedudukan Kompolnas sebagai lembaga nonstruktural harus menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas, mampu mewujudkan sebuah tuntutan arah kebijakan Kapolri dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan kamtibmas,

Prof Sugianto berpandangan, kepolisian dapat mewujudkan pentingnya proteksi dan rasa aman bagi masyarakat, dengan program prioritas Kapolri yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan (Presisi).

“Presiden harus menekan Kompolnas mengawal program prioritas Kapolri mewujudkan Kepolisian menerapkan Restorative Justice (RJ) sesuai amanat yang ditegaskan dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” paparnya.

Menurut Prof Sugianto, pelaksanaan restorative justice dapat mewujudkan pendekatan keadilan hukum masyarakat. Artinya, senyum Polri merupakan senyum masyarakat. Inilah sebuah simbol terlaksananya program Prioritas Kapolri Presisi.

“Kompolnas harus mengawal usulan Revisi UU 2/2002 tentang Kepolisian, sudah 22 tahun dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” tegasnya.

Prof Sugianto menegaskan, reformasi dilakukan agar Kepolisian dapat menjalankan tugas penegakan hukum dan kamtibmas secara maksimal dengan mendekatkan pendekatan hukum keadilan masyarakat.

“Saya mengusulkan revisi UU 2/2002 Kepolisian agar tidak lagi menangani tindak pidana korupsi (Tipikor), Kepolisian hanya pada penegakan hukum pidana umum dan kamtibmas,” tandasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya