Berita

Pakar Hukum Kepolisian sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otda, Prof Sugianto/RMOLJabar

Politik

Pakar Hukum Usul Kepolisian Tidak Lagi Urus Tipikor

KAMIS, 11 JULI 2024 | 12:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Revisi Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) jangan sampai memberikan kewenangan yang tumpang tindih. Revisi UU Nomor 2/2002 harus mencabut kewenangan penanganan tindakan pidana korupsi.

Saatnya Pemerintah bersama DPR menguatkan peran Polri di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Kepolisian yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah (Otda) Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, diwartakan RMOLJabar, Kamis (11/7).

Prof Sugianto menjelaskan, sesuai Pasal 2 UU 2/2002, kedudukan hukum peran kepolisian adalah fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan ketertiban masyarakat.

Sedangkan di Pasal 37 UU 2/2002 disebutkan Kompolnas sebagai lembaga pengawas etik kepolisian yang bertanggung jawab dan berkedudukan di bawah pada Presiden dengan tugas sebagaimana ditegaskan dalam pasal 38 UU 2/2002 dan pasal 4 Perpres 17/2011, membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian Negara Republik Indonesia serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Kedudukan Kompolnas sebagai lembaga nonstruktural harus menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas, mampu mewujudkan sebuah tuntutan arah kebijakan Kapolri dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan kamtibmas,

Prof Sugianto berpandangan, kepolisian dapat mewujudkan pentingnya proteksi dan rasa aman bagi masyarakat, dengan program prioritas Kapolri yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan (Presisi).

“Presiden harus menekan Kompolnas mengawal program prioritas Kapolri mewujudkan Kepolisian menerapkan Restorative Justice (RJ) sesuai amanat yang ditegaskan dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” paparnya.

Menurut Prof Sugianto, pelaksanaan restorative justice dapat mewujudkan pendekatan keadilan hukum masyarakat. Artinya, senyum Polri merupakan senyum masyarakat. Inilah sebuah simbol terlaksananya program Prioritas Kapolri Presisi.

“Kompolnas harus mengawal usulan Revisi UU 2/2002 tentang Kepolisian, sudah 22 tahun dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” tegasnya.

Prof Sugianto menegaskan, reformasi dilakukan agar Kepolisian dapat menjalankan tugas penegakan hukum dan kamtibmas secara maksimal dengan mendekatkan pendekatan hukum keadilan masyarakat.

“Saya mengusulkan revisi UU 2/2002 Kepolisian agar tidak lagi menangani tindak pidana korupsi (Tipikor), Kepolisian hanya pada penegakan hukum pidana umum dan kamtibmas,” tandasnya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

KPK Ngeles Soal Periksa Keluarga Jokowi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:34

Indonesia Tak Boleh Terus Gelap!

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:33

Kepada Ketua DPRD, Tagana Kota Bogor Sampaikan Kebutuhan Ambulans

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:20

Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret Perlu Dikenakan Sanksi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:19

DPP Golkar Didesak Batalkan SK Pengangkatan Ketua DPRD Binjai

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:15

Tantangan Anak Muda Bukan Hanya Cita-cita, Tetapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:02

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:54

HIPMI Yakin Kaltara Bisa Maju di Bawah Kepemimpinan Zainal-Ingkong

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:49

Nusron Pecat 6 Pegawai Pertanahan Bekasi

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:44

GAK LPT Desak Presiden Terbitkan Perppu Cabut UU KPK

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:32

Selengkapnya