Berita

Pakar Hukum Kepolisian sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otda, Prof Sugianto/RMOLJabar

Politik

Pakar Hukum Usul Kepolisian Tidak Lagi Urus Tipikor

KAMIS, 11 JULI 2024 | 12:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Revisi Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) jangan sampai memberikan kewenangan yang tumpang tindih. Revisi UU Nomor 2/2002 harus mencabut kewenangan penanganan tindakan pidana korupsi.

Saatnya Pemerintah bersama DPR menguatkan peran Polri di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Kepolisian yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah (Otda) Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, diwartakan RMOLJabar, Kamis (11/7).


Prof Sugianto menjelaskan, sesuai Pasal 2 UU 2/2002, kedudukan hukum peran kepolisian adalah fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan ketertiban masyarakat.

Sedangkan di Pasal 37 UU 2/2002 disebutkan Kompolnas sebagai lembaga pengawas etik kepolisian yang bertanggung jawab dan berkedudukan di bawah pada Presiden dengan tugas sebagaimana ditegaskan dalam pasal 38 UU 2/2002 dan pasal 4 Perpres 17/2011, membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian Negara Republik Indonesia serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Kedudukan Kompolnas sebagai lembaga nonstruktural harus menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas, mampu mewujudkan sebuah tuntutan arah kebijakan Kapolri dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan kamtibmas,

Prof Sugianto berpandangan, kepolisian dapat mewujudkan pentingnya proteksi dan rasa aman bagi masyarakat, dengan program prioritas Kapolri yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan (Presisi).

“Presiden harus menekan Kompolnas mengawal program prioritas Kapolri mewujudkan Kepolisian menerapkan Restorative Justice (RJ) sesuai amanat yang ditegaskan dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” paparnya.

Menurut Prof Sugianto, pelaksanaan restorative justice dapat mewujudkan pendekatan keadilan hukum masyarakat. Artinya, senyum Polri merupakan senyum masyarakat. Inilah sebuah simbol terlaksananya program Prioritas Kapolri Presisi.

“Kompolnas harus mengawal usulan Revisi UU 2/2002 tentang Kepolisian, sudah 22 tahun dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” tegasnya.

Prof Sugianto menegaskan, reformasi dilakukan agar Kepolisian dapat menjalankan tugas penegakan hukum dan kamtibmas secara maksimal dengan mendekatkan pendekatan hukum keadilan masyarakat.

“Saya mengusulkan revisi UU 2/2002 Kepolisian agar tidak lagi menangani tindak pidana korupsi (Tipikor), Kepolisian hanya pada penegakan hukum pidana umum dan kamtibmas,” tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya