Berita

Pakar Hukum Kepolisian sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otda, Prof Sugianto/RMOLJabar

Politik

Pakar Hukum Usul Kepolisian Tidak Lagi Urus Tipikor

KAMIS, 11 JULI 2024 | 12:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Revisi Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) jangan sampai memberikan kewenangan yang tumpang tindih. Revisi UU Nomor 2/2002 harus mencabut kewenangan penanganan tindakan pidana korupsi.

Saatnya Pemerintah bersama DPR menguatkan peran Polri di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Kepolisian yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah (Otda) Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, diwartakan RMOLJabar, Kamis (11/7).

Prof Sugianto menjelaskan, sesuai Pasal 2 UU 2/2002, kedudukan hukum peran kepolisian adalah fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan ketertiban masyarakat.

Sedangkan di Pasal 37 UU 2/2002 disebutkan Kompolnas sebagai lembaga pengawas etik kepolisian yang bertanggung jawab dan berkedudukan di bawah pada Presiden dengan tugas sebagaimana ditegaskan dalam pasal 38 UU 2/2002 dan pasal 4 Perpres 17/2011, membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian Negara Republik Indonesia serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Kedudukan Kompolnas sebagai lembaga nonstruktural harus menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas, mampu mewujudkan sebuah tuntutan arah kebijakan Kapolri dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan kamtibmas,

Prof Sugianto berpandangan, kepolisian dapat mewujudkan pentingnya proteksi dan rasa aman bagi masyarakat, dengan program prioritas Kapolri yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan (Presisi).

“Presiden harus menekan Kompolnas mengawal program prioritas Kapolri mewujudkan Kepolisian menerapkan Restorative Justice (RJ) sesuai amanat yang ditegaskan dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” paparnya.

Menurut Prof Sugianto, pelaksanaan restorative justice dapat mewujudkan pendekatan keadilan hukum masyarakat. Artinya, senyum Polri merupakan senyum masyarakat. Inilah sebuah simbol terlaksananya program Prioritas Kapolri Presisi.

“Kompolnas harus mengawal usulan Revisi UU 2/2002 tentang Kepolisian, sudah 22 tahun dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” tegasnya.

Prof Sugianto menegaskan, reformasi dilakukan agar Kepolisian dapat menjalankan tugas penegakan hukum dan kamtibmas secara maksimal dengan mendekatkan pendekatan hukum keadilan masyarakat.

“Saya mengusulkan revisi UU 2/2002 Kepolisian agar tidak lagi menangani tindak pidana korupsi (Tipikor), Kepolisian hanya pada penegakan hukum pidana umum dan kamtibmas,” tandasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya